Melihat Kasus Kekerasann dalam Berkesenian, Bukti Indonesia Belum Benar-Benar Merdeka?

Indonesia sudah 78 tahun merdeka, namun tidak semua masyarakatnya benar-benar merdeka. Para seniman seringkali menjadi korban pelanggaran hak dalam berkesenian.

Melihat Kasus Kekerasann dalam Berkesenian, Bukti Indonesia Belum Benar-Benar Merdeka? Foto hanya ilustrasi (pexels.com/@ellis)

Indonesia sudah 78 tahun merdeka, namun tidak semua masyarakatnya benar-benar merdeka. Para seniman seringkali menjadi korban pelanggaran hak dalam berkesenian.

UNESCO memperkenalkan hak kebebasan berkesenian sebagai hak untuk bebas membayangkan, menciptakan, serta mendistribusikan ragam ekspresi budaya tanpa sensor dari pemerintah, campur tangan politik, maupun tekanan dari aktor non-negara. Artinya, setiap orang bebas mengekspresikan dirinya tanpa adanya intimidasi. 

Koalisi Seni mencatat bahwa terdapat 33 kasus pelanggaran hak kebebasan berkesenian di tahun 2022. Berdasarkan "Laporan AF 2022 - Stop Stigmatisasi Seni Terus",hak yang dilanggar antara lain hak untuk berkarya tanpa sensor dan intimidasi, mendapat dukungan dan penghasilan yang layak, ikut serta dalam kebudayaan, serta hak untuk berserikat.

Data dari Koalisi Seni menunjukkan bahwa ada beberapa peristiwa pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu bidang seni.

Kasus pelanggaran kebebasan berkesenian lebih banyak terjadi di kalangan seniman seni musik, yaitu sebanyak 21 peristiwa. Koalisi seni menyebutkan ada kemungkinan tingginya antusiasme penyelenggaraan acara musik yang meningkat pasca diizinkannya membuat acara tatap muka menjadi salah satu faktor tingginya angka pelanggaran tersebut.

Seni tari menjadi bidang seni dengan peristiwa pelanggaran kebebasan berkesenian terbanyak kedua. Kemudian disusul dengan seni teater sebanyak 5 peristiwa, lalu film dan sastra dengan masing-masing 1 peristiwa.

Sebanyak 12 peristiwa pelanggaran terjadi karena stigma yang beredar terkait penyelenggaraan seni tersebut. Stigma yang beredar yakni dapat memicu penggunaan NAPZA, tidak sesuai dengan norma, terlalu vulgar, hingga stigma terhadap LGBTQ+.

Peristiwa pelanggaran kebebasan berkesenian dapat dikatakan sebagai fenomena gunung es. Banyak peristiwa yang tidak terlapor dikarenakan isu ini masih belum banyak menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh kurang konsistennya pemberitaan mengenai isu kebebasan berkesenian.

Dari sisi pemerintahan, pengawasan pemerintah akan hak kebebasan berkesenian masih sangat kurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan absennya pemerintah Indonesia dalam melaporkan empat tahunan indeks kebebasan berkesenian ke UNESCO.

Kebijakan publik yang mengatur tentang kebebasan berkesenian di Indonesia masih belum lengkap, sehingga pelanggaran ini sering terjadi. Meskipun Indonesia sudah meratifikasi konvensi UNESCO, serta terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung hak kebebasan berkesenian, namun banyak peraturan turunan di daerah yang justru melanggarnya. Terdapat pula UU ITE yang membatasi ruang kritik, salah satu media kritiknya adalah seni.

Dengan adanya beberapa kebijakan yang membatasi ruang gerak berkesenian dan kritik, korban maupun saksi peristiwa pelanggaran ini sangat jarang untuk melaporkan kasusnya karena takut akan intimidasi dari aktor-aktor tertentu.

Faktor lain yang menyebabkan jarangnya pelaporan peristiwa pelanggaran kebebasan berkesenian adalah tidak adanya sistem pemantauan dan pendataan yang memadai. Karena itu, Koalisi Seni membuat layanan pemantauan dan pendataan kebebasan berkesenian. Layanan dapat diakses di kebebasanberkesenian.id.

Penulis: Kristina Jessica
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Penduduk Jakarta Bertambah 7 Ribu Setelah Lebaran, Terbanyak dari Bekasi

Jumlah pendatang di Jakarta adalah sebanyak 7.243, menurun dibandingkan periode sebelumnya.

Jawa Barat: Provinsi dengan Jumlah Penduduk Terbanyak di Indonesia

Berdasarkan data pada Desember 2023 sebanyak 17,78% penduduk di Indonesia berada di Jawa Barat, atau setara dengan 49,9 juta jiwa, paling banyak di Indonesia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X