Tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kini kian marak terjadi di Indonesia. Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi, yakni kerusuhan yang terjadi di Babarsari,Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (4/7). Mengutip tempo Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yulianto mengatakan kericuhan tersebut merupakan buntut dari kejadian yang terjadi sejak Sabtu 2 Juli 2022 lalu di sebuah pusat hiburan karaoke Glow kawasan Babarsari. Kerusuhan tersebut menyebabkan tujuh motor dan sejumlah bangunan rusak, dan pembakaran mebel.
"Dari kejadian itu sebanyak tujuh motor dan sejumlah bangunan ruko dirusak, ada mebel juga di depan ruko yang dibakar," sebut Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto Senin (4/7).
Peningkatan tren sudah terlihat sejak tiga hari di awal tahun 2022. Kamtibmas mencatat, pada 2 Januari 2022 sudah terjadi 300 kejadian. Lalu kemudian melonjak menjadi 830 kejadian pada 3 Januari 2022. Naik 183,39 persen dibanding hari sebelumnya.
Jika melihat berdasarkan provinsi, Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 selama tahun 2020 mencatat Polda/Provinsi Sumatra Utara menjadi yang tertiggi dengan jumlah 32.990 kasus.
Lalu kemudian di peringkat 5 besar Polda/Provinsi tertinggi terdapat di Metro Jaya (26.585 kasus), Jawa Timur (17.642 kasus), Sulawesi Selatan (12.815 kasus), dan Sumatra Selatan (12.189 kasus). Sementara itu, Polda Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara, merupakan tiga wilayah dengan jumlah kejahatan paling sedikit dengan jumlah masing-masing sebanyak 1.704 kasus, 1.015 kasus, dan 850 kasus pada tahun 2020.
Berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2022, BPS mencatat pada tahun 2020, rasio kejadian kejahatan semakin menurun. Rasio kejadian kejahatan per 100.000 penduduk berjumlah 94 kasus turun dari 103 kasus pada tahun sebelumnya pada 2019.
Indikator angka kriminalitas dilihat berbagai macam jenis kejahatan seperti kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan), kejahatan fisik (penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga/KDRT), kejahatan kesusilaan (pemerkosaan, pencabulan), kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan, mempekerjakan anak di bawah umur), kejahatan terhadap barang (pencurian, perusakan), pembakaran dengan sengaja, narkotika, penipuan atau korupsi, dan kejahatan terhadap ketertiban umum.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya