Tak hanya sistem belajar mengajar yang tepat, ketersediaan fasilitas sekolah untuk mendukung proses tersebut juga menjadi acuan pemerataan kualitas sekolah. Ketersediaan fasilitas tersebut diantaranya adalah akses terhadap listrik, internet, air minum yang layak, serta fasilitas cuci tangan.
Hingga saat ini, akses terhadap fasilitas-fasilitas tersebut mencapai nilai yang beragam. Yang paling menonjol adalah akses terhadap listrik yang hampir mencapai skor sempurna di tiap jenjang.
Laporan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tahun 2023 menunjukkan, akses terhadap internet rata-rata melebihi skor 80. untuk setiap jenjang sekolah. Akan tetapi, hal ini belum dibarengi sarana prasarana penunjang lainnya, yaitu belum maksimalnya ketersediaan komputer.
Sebagian besar jenjang sekolah mengalami penurunan skor ketersediaan akses komputer. Pada 2021, akses komputer untuk jenjang SMP mencapai 46,48, kemudian terus menurun dan hanya mencapai 27,1 pada 2022. Bersamaan dengan itu, pada jenjang SMK juga terjadi penurunan signifikan, dari skor 77,9 menjadi 41,45.
Akses Terhadap Air Minum Bersih dan Sanitasi Layak
Catatan positif tercapai melalui akses terhadap air minum yang layak. Dalam aspek ini, semua jenjang sekolah mencapai skor lebih dari 90. Skor paling rendah dialami jenjang SD/MI dengan skor 91,07.
Sementara itu, akses fasilitas cuci tangan yang bersih, terdiri dari air dan sistem sanitasi yang higienis, paling tinggi dicapai oleh jenjang SLB. Akan tetapi, perihal akses sanitasi dasar per jenis kelamin, jenjang ini justru memperoleh skor paling rendah, yaitu 49,23.
Salah satu contohnya, pada 2022, baru ada sekitar 11,43% sekolah dari seluruh jenjang sekolah yang memiliki jamban terpisah dengan fungsi yang baik. Angka tersebut masih sangat jauh, mengingat target pemerataan kualitas sanitasi mencapai 100% pada 2030.
Ketersediaan akses terhadap air, sanitasi, dan kebersihan atau Water, Sanitation, and Hygiene (WASH) untuk peserta didik termasuk komponen penting untuk mewujudkan sekolah yang sehat.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis dokumen peta jalan Sanitasi Sekolah 2024-2030. Ketentuan ini menjadi acuan seluruh pihak dalam mewujudkan sekolah sehat dengan sanitasi yang berkualitas.
“Kemendikbudristek telah mengimbau dan terus mendorong semua yang terlibat dalam ekosistem pendidikan untuk mewujudkan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Iwan Syahril, Senin (26/2).
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Iip M Aditiya