Gratifikasi Jadi Jenis Perkara Korupsi Terbanyak di Indonesia 2023

Jumlah korupsi di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 161 perkara, 85 di antaranya merupakan kasus gratifikasi.

Gratifikasi Jadi Jenis Perkara Korupsi Terbanyak di Indonesia 2023 Ilustasi Korupsi | freepik.com/wirestock

Kasus korupsi di Indonesia masih banyak terjadi hingga saat ini. Hal ini disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato perdananya setelah dilantik sebagai presiden.

“Saudara-saudara sekalian, kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran penyelewengan, korupsi di negara kita,” ujarnya, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Minggu (20/10).

Lebih lanjut, Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 tersebut mengatakan untuk tidak takut dalam melihat realita masih banyaknya korupsi.

“Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita, penyimpangan-penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah, di semua tingkatan dengan pengusaha-pengusaha yang nakal, pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik. Janganlah kita takut untuk melihat realita ini,” ungkapnya.

Praktik Korupsi di Indonesia dalam Angka

Gratifikasi menjadi perkara korupsi terbanyak di Indonesia pada 2023 | GoodStats

Menurut Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat total 161 perkara korupsi di sepanjang tahun 2023. Adapun perkara yang memiliki jumlah terbanyak, yaitu gratifikasi/penyuapan dengan 85 perkara.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah total perkara pada tahun 2023 mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, jumlah total praktik korupsi adalah 120 perkara. Adapun perkara yang memiliki jumlah terbanyak, yakni gratifikasi/suap dengan 100 perkara.

Kemudian posisi selanjutnya dalam perkara korupsi dengan jumlah terbanyak pada tahun 2023 adalah pengadaan barang/jasa dengan 62 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan 8 perkara, perizinan dengan 3 perkara, merintangi proses KPK dengan 2 perkara, dan pungutan/pemerasan dengan 1 perkara.

Adapun pada tahun 2022, terdapat 14 perkara dalam pengadaan barang/jasa, 5 perkara dalam TPPU, dan 1 perkara dalam pungutan/pemerasan. Dengan demikian, praktik korupsi dalam bentuk pengadaan barang/jasa dan TPPU yang terjadi pada tahun 2023 mengalami peningkatan.

Penanganan Perkara Korupsi di Indonesia

Penanganan korupsi di Indonesia pada 2023 cenderung meningkat | GoodStats

Berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2023, tren penanganan perkara korupsi oleh KPK cenderung meningkat. Pada tahun 2023, KPK telah melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara, yang menunjukkan adanya peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 119 perkara pada 2021, dan sebanyak 113 perkara pada tahun 2022.

Seperti halnya pada penyelidikan, terdapat peningkatan pula dalam tahapan penyidikan. Pada tahun 2023, penyidikan telah dilaksanakan sebanyak 161 perkara. Adapun pada tahun 2021, penyidikan yang telah dilaksanakan sebanyak 108 perkara dan pada tahun 2022 sebanyak 120.

Pada tahun 2023, tahapan penuntutan mengalami penurunan sebanyak empat perkara dari tahun sebelumnya yang berjumlah 133 perkara, sehingga menjadi 129 perkara. Sedangkan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 88 perkara, telah terjadi peningkatan sebanyak 41 perkara.

Selanjutnya, terdapat 94 perkara dalam inkracht atau ketika pengadilan mengeluarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun 2023. Jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang memiliki 87 perkara, telah terjadi peningkatan sebanyak 7 perkara. Adapun jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang memiliki 141 perkara, telah terjadi penurunan sebanyak 47 perkara.

Terakhir, pada tahun 2023 terdapat 124 perkara dalam tahapan eksekusi. Hal ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, karena pada tahun 2021 hanya terdapat 89 perkara, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 101 perkara.

Adapun operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi selama 2023 berjumlah 8 perkara. Perkara-perkara tersebut berkenaan dengan Bupati Meranti Muhammad Adil, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Walikota Bandung Yana Mulyana, Basarnas, Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kejari Bondowoso, Suap Jalan Kaltim, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga: Ganti Rugi Akibat Korupsi Rendah, Koruptor Indonesia Malah Untung

Penulis: Allisa Zannuba
Editor: Editor

Konten Terkait

Bangga Buatan Indonesia: Media Sosial Dorong Anak Muda Pilih Produk Lokal

Sebanyak 69,3% anak muda Indonesia mengaku mengikuti influencer yang sering mempromosikan produk lokal di media sosial.

Benarkah Gen Z Problematik di Dunia Kerja?

Ramai di media sosial mengenai gen Z yang disebut-sebut tidak becus dalam bekerja. Lantas, apakah hal tersebut benar adanya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook