Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan ada kenaikan gaji sebesar 8% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta anggotaTNI dan POLRI pada 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8).
Selain kenaikan gaji, PNS nantinya juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kerja.
Jokowi juga mengusulkan adanya kenaikan uang pensiunan sebesar 12%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi, dikutip dari CNN.
Jokowi mengungkapkan, kenaikan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan.
Pertama, kenaikan gaji bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi dapat berjalan secara efektif.
Kedua, kenaikan gaji diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Ketiga, kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan produktivitas PNS.
"(kenaikan gaji) diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," jelas Jokowi.
Diketahui, Jokowi telah mengubah dengan menaikkan gaji PNS sebanyak 3 kali selama dirinya menjabat sebagai Presiden RI. Kedua kenaikan gaji telah ditetapkan Presiden Jokowi saat ia menjabat di periode pertama dengan masa jabatan 2014-2019. Kebijakan kenaikan gaji ditetapkan pada tahun 2015 dan 2019.
Oleh karena itu, usulan perubahan nominal upah yang baru disampaikan merupakan kenaikan gaji pertama di periode kedua, setelah terakhir kali dilakukan pada 2019.
Kenaikan gaji PNS di tahun 2014 merupakan hasil kebijakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kenaikan sebesar 7% dari gaji pokok sebelumnya tersebut ditandatangani SBY pada 11 April 2013.
Tahun 2015, Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5%. Angka ini kemudian juga berlaku untuk ketetapan kenaikan gaji pada tahun berikutnya, yakni 2019. Terbaru, Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS sekitar 8% di tahun 2024.
Penulis: Aslamatur Rizqiyah
Editor: Iip M Aditiya