Fenomena Penggantian Caleg Terpilih Pasca Pemilu 2024

Fenomena penggantian caleg terpilih DPR RI 2024-2029 semakin sering terdengar. Lantas, apakah peristiwa ini diperbolehkan secara hukum?

Fenomena Penggantian Caleg Terpilih Pasca Pemilu 2024 Proses Pemilihan Umum 2024 | Kemenag RI

Pemilihan umum (Pemilu) yang disebut-sebut sebagai ajang pesta demokrasi terbesar di Indonesia terus dipertanyakan esensinya. Apalagi saat ini, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah berhasil terpilih melalui Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mendorong pertanyaan terkait tanggung jawab terhadap suara dan aspirasi rakyat yang telah diperolehnya.

Sejatinya, ada beragam alasan dibalik penggantian caleg terpilih, antara lain karena memang diberhentikan dari partai, permintaan dari partai, halangan pribadi, maupun karena tidak dapat memenuhi jabatan tersebut (sakit dan meninggal dunia).

Belakangan ini ramai diperbincangkan pelantikan adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad sebagai anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029 setelah sebelumnya sempat dinyatakan tidak lolos. Ia memperoleh 50.422 suara, lebih rendah dibandingkan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, caleg terpilih yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024. 

Meski begitu, Thoriqoh dilaporkan mengundurkan diri dari posisinya, membuat Nisya Ahmad yang memegang suara terbanyak kedua otomatis maju menggantikan Thoriqoh. Menurut PAN, mundurnya Thoriqoh ini disebabkan adanya penugasan dari partai ke tempat yang baru.

Penggantian caleg sebenarnya bukan tindakan yang melanggar hukum. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebutkan bahwa penggantian caleg harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Bagja pada Antara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat empat kriteria dimana caleg terpilih boleh diganti, yakni ketika caleg meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Partai politik merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang (UU) Pemilu, kemudian menyampaikan surat kepada KPU, lalu KPU melakukan klarifikasi,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, mengutip Tempo.

Banyaknya Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024

Sejauh ini, pihak KPU tercatat telah menerima 27 permohonan penggantian caleg, hampir dari semua partai yang lolos ke Senayan.

“Ada dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat. Kemarin itu kalau tidak salah ada 27,” tuturnya.

Meski begitu, tidak ada jumlah pasti berapa caleg terpilih yang mengalami penggantian pada Pemilu 2024 ini. Data terakhir yang dinyatakan pada rapat pleno terbuka di Jakarta pada Minggu (25/8) menyatakan setidaknya terdapat 9 caleg terpilih DPR RI yang mengalami penggantian.

Setidaknya 9 caleg terpilih DPR RI akan digantikan akibat berbagai alasan | GoodStats
Setidaknya 9 caleg terpilih DPR RI akan digantikan akibat berbagai alasan | GoodStats

Berikut rincian 9 caleg terpilih DPR RI yang mengalami pergantian.

Alasan penggantian caleg terpilih beragam, mulai dari mengundurkan diri hingga meninggal dunia | GoodStats
Alasan penggantian caleg terpilih beragam, mulai dari mengundurkan diri hingga meninggal dunia | GoodStats

Adapun caleg terpilih ini hanya boleh digantikan dengan calon lain dari daftar calon tetap (DCT) yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya dari partai politik serta daerah pemilihan yang sama. Penetapan calon pengganti juga maksimal 14 hari setelah calon terpilih berhalangan.

Selain 9 caleg yang namanya disebutkan dalam rapat pleno tersebut, PDIP baru-baru ini menambah daftar caleg terpilih DPR RI yang mengalami penggantian. Dapil Jawa Tengan V Rahmad Handoyo dan Dapil Banten I Tia Rahmania juga nyatanya batal dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang. Keduanya tercatat diberhentikan dari anggota partai.

Rahmad Handoyo akan digantikan oleh Didik Haryadi, sedangkan Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan

PKB belakangan ini menjadi sorotan lantaran gugatan yang dilayangkan oleh Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar. Gugatan ini disinyalir akibat pemecatan semena-mena yang berujung pada penggantian posisi keduanya di DPR RI.

Sebelumnya, Achmad merupakan Dapil Jawa Timur IV, namun posisinya digantikan oleh Muhammad Khozin lantaran diberhentikan dari partai. Hal serupa juga dialami Irsyad yang merupakan Dapil Jawa Timur II, yang kini posisinya digantikan oleh Anisah Syakur.

Achmad mengaku merasa tidak adil dengan pemberhentian sepihak yang dilakukan partai pada dirinya.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” tuturnya pada Antara.

Pemberhentian tanpa alasan yang jelas ini menuai kekecewaan tidak hanya dari caleg terpilih, melainkan juga dari masyarakat yang telah menitipkan amanatnya pada kedua caleg tersebut. Jika terus berlangsung tanpa latar belakang yang jelas, suara rakyat yang awalnya begitu dielu-elukan kini seolah turun kelas dan tidak lagi dipandang signifikan dalam pesta demokrasi tanah air.

Baca Juga: Inilah Data Kontribusi Suara Parpol di Pemilu 2024 Kepada Prabowo-Gibran

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Simak Perbandingan Kursi DPR Partai Koalisi dan Oposisi

Lagi-lagi, kelompok partai koalisi yang mendominasi di DPR, apakah ini situasi yang baik?

Mengungkap Kasus Brandoville Studios, Tingginya Kekerasan di Tempat Kerja

Kasus yang menimpa karyawan Brandoville Studios melibatkan kekerasan ekonomi serta adanya tindakan kekerasan fisik.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook