ETLE Tol Resmi Diterapkan, Tekan Angka Pelanggaran Kecepatan Berkendara

Pihak Korlantas dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerjasama secara resmi mulai memberlakukan tilang ETLE atau tilang elektonik di jalan tol dimulai sejak April.

ETLE Tol Resmi Diterapkan, Tekan Angka Pelanggaran Kecepatan Berkendara Jalan tol | gabriel12/Shutterstock

Pemberlakuan Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan juga di ruas jalan tol. Sebelum resmi berlaku, telah diadakan sosialisasi dan uji coba penerapan pada beberapa ruas tol selama bulan Maret.

Pihak Korlantas dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama secara resmi mulai memberlakukan tilang ETLE atau tilang elektonik di jalan tol dimulai sejak April tahun 2022.

Brigjen Aan Suhanan selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri mengatakan tilang elektronik dilakukan dengan pemasangan kamera di titik-titik rawan dan akan mendeteksi dua jenis pelamggaran, yakni kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dipantau dengan alat Weight In Motion (WIM) dan kendaraan yang melanggar batas kecepatan melalui speed kamera ditiap titik jalan tol.

Meskipun dikatakan sebagai jalur bebas hambatan, pengemudi tetap harus menjaga keamanan dan batas kecepatan. Sebagaimana diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan. Sehingga, kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan didenda sebesar Rp500 ribu.

Data kasus kecelakaan di jalan tol tahun 2018-2021 | GoodStats

Berdasarkan peraturan batas kecepatan di jalan tol, disebutkan bahwa bhawa batas kecepatan tersebut berkisar 60-100 km/jam. Jalan tol dalam kota, kecepatannya minimal 60 km/jam dengan batas maksimal 80 km/jam. Sedangan jalan tol untuk keluar kota, batas kecepatan 100 km/jam.

Jasa Marga menyebutkan bahwa data pada Januari hingga Oktober 2021 jumlah pengguna jalan tol mengendarai kendaraan melampaui batas dengan rata-rata 14.294 unit/hari.

Tentu banyaknya jumlah kendaraan yang melampaui batas kecepatan berdampak pada tingginya angka kecelakaan di jalan tol. Dapat dilihat angka kecelakaan tertinggi pada 2018 sebesar 1.210 kasus, lalu terjadi penurunan di tahun 2019 sebesar 1.079 kasus. Hingga akhirnya menurun lagi pada tahun 2020-2021 sebesar 862 kasus dan 790 kasus.

Angka pelanggaran kecepatan berkendara i jalan tol sejak ETLE tol berlaku | GoodStas

Melalui penerapan ETLE di jalan tol secara resmi yang berlaku sejak 1 April menunjukkan adanya penurunan pelanggaran. Hal itu disampaikan Irjen Friman Shanyabudi, seperti di jalan Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah hingga Tol Trans Sumatera. Bila dihimpun dari ke-3 tol tersebut, angka penurunan kecepatan tersebut berkisar dari 6.565 kasus hingga 0 kasus dengan persentase 75,54 persen sampai 98,2 persen.

Penulis: Naomi Adisty
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Dukungan Presiden di Battle Ground Pilkada Jawa Tengah

Bagaimana elektabilitas kedua paslon di Jawa Tengah hingga membutuhkan dorongan besar Presiden RI?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook