Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik regional bruto (PDRB) DKI Jakarta mencapai Rp869 triliun pada Triwulan I 2024. Hal ini membuat ibu kota sekaligus pusat ekonomi dan bisnis ini menjadi provinsi dengan penghasilan paling tinggi di Indonesia.
Posisi pertama ini selalu ditempati oleh DKI Jakarta, setidaknya selama yang tercatat di BPS dari 2010 hingga 2024. Bahkan, pada 2010, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mencapai PDRB hingga Rp1.000 triliun.
Provinsi lain di Pulau Jawa, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah juga cenderung konsisten di posisinya. Begitu pula dengan Sumatra Utara dan Riau yang nilainya cukup tinggi. Akan tetapi, baru di 2023 lalu kedua provinsi tersebut menyusul dengan PDRB lebih dari Rp1.000 triliun.
Sementara itu, pada data Triwulan I 2024, Gorontalo memperoleh PDRB paling rendah, yaitu Rp13,1 triliun. Situasi serupa juga terjadi pada PDRB tahunan 2023, di mana Gorontalo juga menempati posisi terendah dengan Rp51,4 triliun.
Data PDRB ini belum menyertakan empat provinsi baru Indonesia, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dari Mana Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah?
Pemerintah daerah memiliki tiga sumber pendapatan utama, yaitu dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sementara itu, pendapatan transfer diperoleh dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Daerah dengan tingkat penghasilan asli daerah yang tinggi menunjukkan optimasi yang maksimal dari potensi yang dimilikinya. Salah satunya dari perolehan pajak.
Pada 2022, Banten menjadi provinsi dengan proporsi penghasilan asli daerah tertinggi, yaitu mencapai 73,21%. Kemudian, Sumatra Utara menjadi provinsi luar Pulau Jawa dengan penghasilan asli daerah tertinggi pada tahun yang sama, yaitu mencapai 57,63%.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, perolehan pajak, retribusi, dan lain-lain pendapatan yang sah DKI Jakarta pada semester pertama 2024 telah mencapai 34,89% dari total target Rp54 triliun. Jumlah pajak mencapai Rp16,8 triliun, jumlah retribusi mencapai Rp209,7 miliar, dan jumlah lain-lain pendapatan yang sah mencapai Rp2 triliun.
Secara nasional, pendapatan daerah dari transfer pusat juga masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan masih adanya ketergantungan yang kuat dari pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Baca juga: 5 Tempat Terbaik untuk Dikunjungi di Jakarta
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor