Pemberian gaji atau upah karyawan swasta di Indonesia pada dasarnya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Namun salam praktiknya, dari gaji yang diterima terdapat beberapa pemotongan yang bersifat wajib.
Di beberapa perusahaan, gaji yang diberikan kepada karyawan biasanya merupakan gaji bersih setelah terkena potongan iuran wajib yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, semua pekerja dan karyawan dengan gaji minimal setara UMR wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Artinya, daftar potongan gaji bagi karyawan swasta di Indonesia bertambah. Peraturan ini mewajibkan semua karyawan swasta yang sesuai dengan kriteria sudah harus menjadi peserta Tapera pada 2027.
Jika ditambah dengan iuran Tapera, apa saja potongan gaji yang harus diterima karyawan swasta?
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, termasuk individu dan badan yang memiliki penghasilan. PPh merupakan pajak atas penghasilan yang sudah diperoleh, termasuk oleh karyawan swasta yang memiliki penghasilan diatas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp60 juta/tahun atau Rp5 juta/bulan.
Untuk itu, tidak semua karyawan swasta wajib membayar PPh. Tarif PPh 21 juga disesuaikan dengan beberapa faktor seperti pendapatan pokok, tunjangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan faktor lain yang termasuk dalam perhitungan pajak akhir.
Berdasarkan Undang Harmonisai Peraturan Pajak (UU HPP) nomor 7 tahun 2021, tarif PPh 21 berdasarkan besaran penghasilan adalah sebagai berikut :
- Penghasilan tahunan Rp60 juta terkena tarif pajak 5%
- Penghasilan tahunan > Rp60 - 250 juta terkena tarif pajak 15%
- Penghasilan tahunan > Rp250 - 500 juta terkena tarif pajak 25%
- Penghasilan tahunan > Rp500 juta - 5 miliar terkena tarif pajak 30%
- Penghasilan tahunan > Rp5 miliar terkena tarif pajak 35%
2. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia, termasuk karyawan swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Berikutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Potongan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Jaminan kecelakaan kerja akan dibayar sepenuhnya oleh perusahaan dengan besaran potongan bervariasi tergantung risiko pekerjaan (0,24%-1,74%). Jaminan kematian juga sepenuhnya dibayar oleh perusahaan, yaitu sebesar 0,3%.
Sementara itu, besar potongan untuk jaminan hari tua adalah 5,7%, dengan rincian 2% dipotong dari gaji karyawan dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Kemudian, besar potongan untuk jaminan pensiun adalah 3%, dengan rincian 1% dipotong dari gaji karyawan dan 2% dibayar oleh perusahaan.
4. Tabungan Perumahan Rakyat
Terbaru, karyawan swasta dengan gaji minimal setara UMR juga akan mendapatkan potongan iuran untuk Tapera sebesar 3%. Di mana 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayar oleh perusahaan.
Tapera sendiri merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Rincian diatas merupakan iuran yang diwajibkan pada karyawan, diluar hal tersebut ada beberapa potongan yang perlu ditanggung oleh karyawasan swasta tergantung perusahaan tempatnya bekerja. Seperti, potongan untuk asuransi, potongan kehadiran atau cuti, potongan sukarela, potongan koperasi, dan lain-lain. Hal ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Penulis: Icen Ectefania Mufrida
Editor: Editor