Baru-baru ini, gratifikasi menjadi isu yang banyak disorot di Indonesia. Dugaan tindakan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat publik membuat masyarakat resah.
Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, gratifikasi merupakan aktivitas pemberian uang, barang, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, dan lain sebagainya secara cuma-cuma, baik melalui sarana elektronik maupun non-elektronik.
Berbeda dengan suap dan pemerasan yang biasanya melibatkan kesepakatan antara kedua belah pihak, gratifikasi kerap ditujukan agar dapat menyentuh hati pihak pemberi layanan. Hal ini dimaksudkan agar suatu saat urusan pihak pemakai jasa tersebut dapat dipermudah oleh yang memberi jasa, tetapi tujuan tersebut tidak diungkapkan secara eksplisit saat pemberian terjadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala mencatat laporan kasus gratifikasi dan mendapati beberapa lembaga dengan jumlah laporan tertinggi.
Instansi dengan Kasus Gratifikasi Terbanyak 2023
Kementerian menduduki peringkat pertama sebagai instansi dengan laporan gratifikasi tertinggi, yakni sebesar 1.513 laporan. Posisi kedua diduduki oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan 808 laporan per Desember 2023.
Selanjutnya, menyusul Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak 530 laporan, pemerintah kabupaten dengan 372 laporan, pemerintah kota sebanyak 171 laporan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 128 laporan, pemerintah provinsi sebanyak 103 laporan, anak perusahaan BUMN sebanyak 50 laporan, serta lembaga negara sebanyak 13 laporan.
Baca juga: Menilik Kasus Suap dan Gratifikasi dari 3 Partai Bakal Capres
Sementara itu, terdapat beberapa instansi dengan jumlah laporan gratifikasi di bawah 10, yakni lembaga pemerintah lainnya sebanyak 6 laporan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 3 laporan, lainnya sebanyak 3 laporan, serta lembaga non-struktural sebanyak 1 laporan. Menariknya, terdapat satu instansi yang tidak memiliki laporan atas kasus gratifikasi, yakni instansi swasta.
Lebih lanjut, laporan gratifikasi yang masuk ke KPK per 31 Desember 2023 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia dan alat tukar lainnya menyentuh angka 1.236 kasus.
Tidak hanya berupa uang dan alat tukar, gratifikasi yang masuk juga beraneka jenis, seperti karangan bunga dan hidangan makanan/minuman sebanyak 1.660 kasus, cendera mata atau plakat sebanyak 335 laporan, hingga tiket perjalanan dan fasilitas penginapan atau lainnya sebanyak 72 kasus.
Lebih dari 3 Ribu Kasus Gratifikasi di 2024
Sementara itu, hingga Juli 2024, sudah terdapat total 3.703 laporan gratifikasi yang dihimpun dari berbagai sumber, yakni online website sebanyak 3.447 laporan, online mobile sebanyak 117 laporan, e-mail sebanyak 97 laporan, dan kedatangan langsung ke KPK sebanyak 24 laporan.
Lebih lanjut, laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mencapai 10 kasus, berkirim surat sebanyak 7 laporan, serta sumber lainnya sebanyak 1 laporan. Adapun bulan Mei 2024 menjadi bulan dengan laporan tertinggi atas gratifikasi, yakni sebanyak 539 laporan.
Gratifikasi tentunya menjadi hal yang patut disoroti dan dipantau bersama, baik dari lembaga yang berwenang maupun masyarakat secara umum. Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang digaungkan oleh Kemendikbudristek sebaiknya tetap dijaga untuk mendorong transparansi dalam kegiatan pemerintahan serta sebagai usaha untuk melindungi pekerja dari potensi tindak pidana korupsi.
Harapannya, pegawai atau pejabat publik pada khususnya, memiliki kesadaran untuk mematuhi hal-hal yang sesuai dengan etika dan standar organisasi serta melaporkan tindakan gratifikasi jika terlibat atau menemui hal tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Makin Khawatir pada Korupsi, Namun Sikap Antikorupsinya Malah Turun
Penulis: Elvira Chandra Dewi Ari Nanda
Editor: Editor