Tak Semua Anak Indonesia Punya Akta Kelahiran

Menurut data terbaru BPS, tak semua anak Indonesia memiliki akta kelahiran. Masih ada kurang lebih 10 persen anak Indonesia yang tak memiliki akta kelahiran.

Tak Semua Anak Indonesia Punya Akta Kelahiran Ilustrasi Kelahiran | Unsplash/chrishcush

Di beberapa negara akta kelahiran menjadi hal yang sangat penting, tak terkecuali di Indonesia. Fungsi akta kelahiran tak bisa diremehkan, dikarenakan tak menjadi sekadar pencatatan namun juga memberikan hak-hak yang harus warga negara yang didapat sejak lahir. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang mewajibkan warga negaranya memiliki akta kelahiran. Hal tersebut diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Persentase Anak yang Memiliki Akta Kelahiran Berdasarkan Provinsi | Goodstats
Persentase Anak yang Memiliki Akta Kelahiran Berdasarkan Provinsi | Goodstats

Nahasnya, tak semua anak Indonesia punya akta kelahiran. Berdasarkan data BPS, di tahun 2020 ada 88,11 persen anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut naik hingga berada di angka 90,41 persen di tahun 2022. Naik dua persen dalam waktu dua tahun. Hal tersebut juga menciptakan konklusi bahwa masing ada kurang lebih 10 persen anak Indonesia yang tak punya akta kelahiran. 

Persentase Anak yang Memiliki Akta Kelahiran Berdasarkan Provinsi | Goodstats
Persentase Anak yang Memiliki Akta Kelahiran Berdasarkan Provinsi | Goodstats

Jika dilihat berdasarkan provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah dengan persentase kepemilikan akta kelahiran tertinggi di angka 98,17 persen. Dapat disimpulkan juga bahwa hanya ada 1,83 persen anak yang tak memiliki akta kelahiran. Angka ini patut diacungi jempol karena menunjukkan tingginya kesadaran para orang tua akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran pada buah hatinya.

Di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta, provinsi yang menduduki peringkat kedua dengan persentase kepemilikan akta kelahiran tertinggi adalah DKI Jakarta. Persentase kepemilikan akta kelahiran di DKI Jakarta cukup tinggi dan berada di angka 98,83 persen. Disusul oleh Jawa Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung di angka 96,63 persen dan 96,06 persen.

Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan kepemilikan akta kelahiran terendah. Tercatat pada Provinsi Papua hanya ada 53,77 persen anak yang memiliki akta kelahiran. Akta tersebut sangat minim dan harus ditingkatkan, mengingat banyak sekali hak-hak awrga negara pada yang akan terenggut jika tak memiliki akta kelahiran. 

Penulis: Puja Pratama Ridwan
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Program Makan Siang Gratis Dapat Dukungan dari China, Indonesia Bukan Negara Pertama

Langkah ini tidak hanya mengatasi permasalahan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya global untuk memerangi kelaparan dan mendukung pendidikan.

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook