Zhafira Aqyla sebagai Pendiri Taulebih.id sebagai suatu media komunikasi dan edukasi perihal pendidikan seksual, selalu mengutarakan melalui laman Instagram pribadinya bahwa pendidikan seksual masih mengalami krisis dalam difusi informasinya terhadap khalayak di Indonesia.
Zhafira juga turut menyampaikan bahwa pendidikan perihal seksualitas seharusnya memiliki tempat yang sama dengan pengetahuan lainnya. Namun faktanya topik ini masih selalu dirasa tabu saat disampaikan secara publik.
Pada perayaan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret lalu, para perempuan Indonesia juga turut menggaungkan persoalan pendidikan seksual di Indonesia.
Salah satu bentuk penyampaian yang relevan dengan objektif komunikasi tersebut sempat diabadikan oleh Esther Natalia, salah satu personal reference anak-anak muda Indonesia saat ini sekaligus Pendiri Produktifkuy sebagai media pengembangan diri anak-anak muda Indonesia.
Berdasarkan gambar, pesan tersurat yang menjadi objektif komunikasi pada poster tersebut yaitu penyadaran bahwa seharusnya menstruasi sebagai salah satu aspek pada pendidikan seksual harusnya dapat disampaikan dan diajarkan lebih terbuka bukan justru menjadi bahan untuk melakukan tindak diskriminasi.
Pernyataan tersebut sebenarnya memang sangat mewakili krisis dari penyebaran dan pengajaran pendidikan seksual, bahwa masyarakat masih terlalu berstigma bahwa aspek-aspek tersebut merupakan pembahasan privat.
Tentu, apabila pembahasan mengarah kepada hal personal dan penyampaian merujuk kepada hal yang dialami individu maka seharusnya hal tersebut perlu menjadi ranah privat.
Namun, seperti yang disampaikan dan dirumuskan Zhafira Aqyla bersama Taulebih.id yang dimaksud objektif pendidikan seksual yaitu bagaimana mengedukasi setiap individu perihal “aspek seksual” dalam dirinya sebagai individu atau aktor sosial sehingga aspek tersebut tidak akan menjadi malapetaka.
Aspek seksual menjadi malapetaka, bermaksud yaitu aktivitas merugikan dirinya maupun orang lain karena akibat dari pembiasaan untuk “menyembunyikan” dan menjadikan aspek tersebut sebagai ajaran tabu.
Sebagai negara kultural, Indonesia sangat sarat akan pengagungan terhadap norma sosial dan kepercayaan yang diyakininya. Masyarakat Indonesia sangat memiliki ragam norma sebagai aturan yang diyakini mengatur tatanan masyarakat di lingkup sosial maupun bermasyarakat.
Berdasarkan dengan ideologi negaranya, Pancasila, Indonesia memberikan kesan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari kelompok-kelompok sosial yang menjunjung norma kepercayaan sebagai pengatur dan pedoman hidup masyarakat.
Namun faktanya saat ini Indonesia sedang mengalami kemunduran dalam preservasi terhadap karakterisasi masyarakatnya terutama perihal penjagaan martabat dan keutamaan aspek seksualitas pada setiap individunya.
Hasto Wardoyo sebagai kepala BKKBN Indonesia menuturkan kekhawatirannya bahwa saat ini Indonesia sedang dihadapi fakta bahwa kontak seksual pertama antar individu di Indonesia mengalami kemajuan dibandingkan tahun 90-an.
Hasto menyebutkan bahwa ditemukan data empiris mengenai usia pertama remaja Indonesia melakukan hubungan seksual terjadi pada rata-rata usia belasan tahun.
Data di atas digunakan Kemenko PMK(Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia) pada 2021 untuk mengungkapkan “krisis perilaku seksual” para remaja Indonesia.
Grafik tersebut menunjukkan bahwa terdapat 59% perempuan dan 74% laki-laki mengaku telah melakukan hubungan seksual pertama kali pada usia 15-19 tahun.
Tentunya merupakan hubungan seksual pra-nikah sebab ditemukan dalam kurun terakhir 2020-2023 usia menikah Indonesia terjadi pada rata usia 20-21 tahun. Justru saat ini, Indonesia sedang mengalami kemunduran usia menikah menurut Hasto selaku Kepala BKKBN.
Data tersebut mengajak publik untuk mengetahui bahwa Indonesia sedang mengalami dispensasi angka pernikahan menjadi 1,578 juta pernikahan di 2023 dari 1,705 juta pernikahan di 2022.
Terlihat pada data di atas bahwa saat Indonesia mengalami tren kemunduran dalam keputusan menikah dan menjalani pernikahan seperti yang disampaikan Hasto sebelumnya.
Kemenko PMK juga merilis bahwa 11% dari kasus hubungan seksual pra nikah pada usia 15-24 tahun ditemukan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak menyampaikan bahwa situasi dan fakta tersebut sangat memprihatinkan karena aktivitas seksual yang terjadi sangat berisiko pada perkembangan kualitas anak muda Indonesia, dari segi kesehatan maupun pengembangan diri.
Hasto selaku Kepala BKKBN menegaskan bahwa seharusnya edukasi seksual tidak dianggap tabu, pembelajaran mengenai menjaga keselamatan dan keamanan organ reproduksi perlu dan wajib disalurkan secara terbuka, bukan hanya selalu mempelajari hubungan seksualnya saja secara biologis.
Satu pernyataan sama yang juga dilontarkan Zhafira Aqyla melalui laman Instagram pribadinya bahwa sudah seharusnya pendidikan seksual juga perlu ditelisik dari perspektif kepercayaan, psikologis, dan hal-hal yang mendukung pembentukan karakterisasi maupun pengembangan diri lainnya.
Penulis: Andini Rizka Marietha
Editor: Iip M Aditiya