Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu. Tapera sendiri adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu, yang diperuntukkan membiayai perumahan. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan juga terjangkau.
Hal di atas memperlihatkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak dan tetap. Berdasarkan data persentase Rumah Tangga menurut Provinsi, Tipe Daerah, dan Status Kepemilikan Rumah Milik Sendiri (Persen) tipe perkotaan dan perdesaan tahun 2021-2023, Sulawesi Barat menempati posisi tertinggi dalam kepemilikan rumah dengan 93,5%.
Tingginya angka tersebut merupakan cerminan dari hasil upaya pemerintah setempat. Gubernur Sulawesi Barat telah membuat aturan yang jelas dan transparan melalui Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042.
Selain itu, pemerintah setempat turut bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan bedah rumah.
Berdasarkan data di atas, terdapat beberapa wilayah yang belum sepenuhnya memiliki tempat tinggal yang layak, salah satunya adalah DKI Jakarta. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan kebijakan Tapera kepada seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 5 PP Tapera, yakni pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun/sudah kawin dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum.
Selain itu, terdapat Pasal 7 yang merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer Gagal Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2024
Adanya peraturan Tapera ini merupakan upaya pemerintah dalam mengupayakan harapan bagi para generasi-generasi selanjutnya atas kepemilikan rumah. Beberapa manfaat yang diberikan dari Tapera antara lain adalah sebagai berikut.
- Seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan, beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
- Semua peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
- Manfaat pembiayaan perumahan (khusus rumah pertama) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Berdasarkan penjelasan di atas, kebijakan Tapera bertujuan membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau. Dengan mewajibkan tabungan perumahan bagi pekerja tertentu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui berbagai skema pembiayaan seperti KPR, KBR, dan KRR. Lantas, apakah kamu setuju terkait kebijakan ini?
Penulis: Zakiah machfir
Editor: Editor