Penerimaan pajak merupakan tulang punggung perekonomian negara dan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Publikasi Statistik Keuangan Pemerintah Provinsi 2023 dan 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren rasio efektivitas total pajak dan rasio total penerimaan pajak pemerintah provinsi di seluruh Indonesia selama periode 2019 hingga 2023.
Rasio efektivitas pajak menunjukkan seberapa baik pemerintah daerah mampu mengumpulkan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan, sementara rasio penerimaan pajak mencerminkan kontribusi pajak dalam pendapatan suatu daerah.
Pada tahun 2019, rasio efektivitas total pajak mencapai 100,29%, yang mencerminkan kinerja optimal dalam pencapaian target pajak. Namun, tren ini menurun pada tahun 2020 menjadi 76,79% akibat dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional. Pada tahun 2021, rasio ini kembali meningkat menjadi 92,66% seiring dengan pemulihan ekonomi. Kinerja optimal tercatat pada tahun 2022 dengan rasio sebesar 105,73%.
Pada 2023, rasio efektivitas total pajak seluruh pemerintah provinsi adalah sebesar 103,92%. Artinya, secara umum, pemerintah provinsi sudah cukup optimal dan efektif dalam mengumpulkan pajak daerah sesuai dengan yang ditargetkan. Hal ini ditunjukkan melalui nilai rasio lebih dari 100%.
Berdasarkan data dari publikasi BPS, rasio efektivitas pajak di Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 23 provinsi telah mencapai tingkat optimal dalam pengelolaan pajak.
Banten Jadi Provinsi dengan Rasio Penerimaan Pajak Tertinggi
Banten menjadi provinsi dengan rasio penerimaan pajak tertinggi, mencapai 69,78%. Hal ini menunjukkan bahwa Banten memiliki basis ekonomi yang kuat, didukung oleh keberadaan kawasan industri besar seperti Cilegon dan Tangerang.
Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan rasio penerimaan pajak sebesar 64,61%. Dengan jumlah penduduk yang besar dan sektor industri yang berkembang pesat, Jawa Barat menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak. Daerah ini dikenal dengan banyaknya kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, dan Bandung.
Jakarta menempati posisi ketiga dengan rasio penerimaan pajak sebesar 61,23%. Jakarta merupakan pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia, sehingga tidak mengherankan jika kontribusi pajaknya sangat besar. Banyak perusahaan besar dan kantor pusat bisnis internasional berada di Jakarta, yang menjadi sumber utama pendapatan pajak.
Bali menempati urutan keempat dengan rasio penerimaan pajak sebesar 59,83%. Sebagai destinasi wisata internasional, sektor pariwisata Bali menjadi pendorong utama penerimaan pajak. Posisi kelima ditempati oleh Jawa Tengah yang mencatat rasio penerimaan pajak sebesar 55,09%. Selanjutnya, Jawa Timur berada di posisi keenam dengan rasio penerimaan pajak sebesar 54,38%
Sumatera Utara menjadi provinsi di luar Pulau Jawa-Bali dengan rasio penerimaan pajak tertinggi, yaitu sebesar 52,27% pada tahun 2023. Kalimantan Timur, dengan kekayaan sumber daya alamnya, mencatat rasio penerimaan pajak sebesar 49%.
Sulawesi Selatan berada di peringkat kesembilan dengan rasio penerimaan pajak sebesar 48,73%. Makassar, sebagai pusat ekonomi kawasan timur Indonesia, menjadi kontributor utama penerimaan pajak provinsi ini. Sumatera Selatan menutup daftar 10 besar dengan rasio penerimaan pajak sebesar 47,1%.
Data ini menunjukkan bahwa provinsi-provinsi dengan aktivitas ekonomi yang tinggi cenderung memiliki rasio penerimaan pajak yang besar. Faktor seperti keberadaan industri, perdagangan, dan sektor jasa menjadi penentu utama dalam kontribusi pajak suatu daerah.
Provinsi-provinsi di Pulau Jawa seperti Banten, Jawa Barat, dan Jakarta tetap mendominasi, sementara Bali, Sumatera, dan Kalimantan juga menunjukkan potensi yang besar. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh provinsi agar kontribusi pajak semakin merata di seluruh Indonesia.
Baca Juga: APBN 2025: Belanja Besar, Tarikan Pajak & Utang Dikerek Naik
Penulis: Habib Muhammad Raihan
Editor: Editor