Laporan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat bahwa terdapat 77.965 tenaga kerja di Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2024. Jumlahnya ini naik 20,2% dibanding tahun 2023, di mana terdapat 64.855 pekerja yang kena PHK.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Jakarta Jadi yang Terbanyak
Ditinjau berdasarkan provinsinya, Jakarta mencatatkan jumlah PHK terbanyak, mencapai 17.085 pekerja pada 2024. Jumlahnya melonjak 608% dibanding tahun 2023 yang sebanyak 2.413 pekerja. Jakarta juga menggeser posisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK terbanyak per 2023, yang sebanyak 19.217 pekerja.
Posisi kedua provinsi dengan tenaga kerja ter-PHK tertinggi dipegang Jawa Tengah, dengan total 13.130 pekerja per 2024. Jumlahnya naik dari tahun 2023 yang sebanyak 9.435 pekerja. Banten menyusul di urutan ketiga dengan 13.042 pekerja, naik 1.990 orang dari 2023. Peringkat keempat baru diisi oleh jawara tahun 2023, Jawa Barat, dengan total 10.661 pekerja kena PHK. Jumlah ini tercatat menjadi salah satu penurunan terbesar di antara provinsi lain.
Daftar 5 besar ditutup oleh Jawa Timur yang mencatatkan 5.327 pekerja ter-PHK. Jumlahnya naik 2 kali lipat dibanding 2023 yang sebanyak 2.498 orang.
Sebaliknya, sepanjang 2024 lalu, Papua dan Papua Barat tidak mencatatkan adanya pekerja yang ter-PHK sama sekali. Capaian ini membaik dari tahun 2023, di mana terdapat 7 pekerja asal Papua dan 15 pekerja Papua Barat yang kena PHK. sementara itu, Sulawesi Barat juga mencatatkan angka PHK yang rendah, sebesar 14 pekerja per 2024.
Pengamat Ekonomi Kerakyatan dan Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna menyebutkan ada beberapa alasan meningkatnya angka PHK pada 2024, seperti lesunya pertumbuhan ekonomi global.
“Saya kira memang banyak faktor yang menyebabkan gelombang PHK ini, terutama di sektor industri padat karya berorientasi ekspor seperti sektor garmen atau tekstil,” tuturnya pada Rabu (7/8/2024), mengutip laman resmi UGM.
Tidak hanya itu, maraknya produk impor ilegal dan menurunnya daya beli masyarakat juga menjadi pendorong naiknya gelombang PHK. Transisi politik yang terjadi bersamaan dengan itu turut memperburuk situasi.
Isu PHK ini juga turut menghampiri lembaga penyiaran TVRI dan RRI. Sejumlah karyawan di lembaga tersebut terancam mengalami PHK imbas efisiensi anggaran 2025. Meski begitu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyebutkan, pihaknya belum mendapat laporan detail terkait isu tersebut.
Tren PHK pada industri media cenderung meningkat setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja. Tidak hanya TVRI dan RRI, ANTV juga disinyalir melakukan PHK pada Desember 2024 lalu.
Baca Juga: PHK Jadi Kasus Perselisihan Industrial yang Paling Banyak Dilaporkan pada 2024
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor