Korupsi menjadi permasalahan yang meresahkan bagi berbagai negara di dunia. Pasalnya, perilaku korupsi yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan atau pegawai negeri memberi dampak negatif yang cukup besar bagi rakyatnya.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) telah melakukan penilaian pakar dan survei pendapat untuk memeringkat negara-negara berdasarkan tingkat korupsi yang dirasakan. Indeks ini dibuat oleh organisasi Tranparency.org pada tahun 1995.
Transparency International (TI) menilai Somalia sebagai negara paling korup di dunia pada 2022. Menurut laporan TI, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara ini hanya sebesar 12 poin dari skala 0-100 pada tahun lalu.
Transparency International melakukan survei indeks korupsi di 180 negara. Untuk menilai negara yang paling korup, dilihat dari skor terendah suatu negara. Semakin rendah skor yang dimiliki suatu negara maka semakin tinggi tingkat korupsi pada negara tersebut.
Menurut laporan tersebut, rata-rata IPK global pada 2022 sebesar 43. Ini artinya, IPK Somalia sekitar 3,5 kali lipat lebih buruk dari rata-rata dunia.
Skor IPK Somalia pun menurun dari tahun sebelumnya sebesar 13 poin. Pada tahun lalu, skor IPK negara tersebut menempati peringkat ke-178 secara global.
Selanjutnya, Suriah dan Sudan Selatan menempati peringkat kedua negara terkorup dunia pada 2022 dengan IPK masing-masing sebesar 13 poin. Kemudian, Venezuela dan Yaman memiliki IPK masing-masing sebesar 14 poin dan 16 poin.
Meskipun masih banyak negara yang dirasakan melakukan korupsi tetapi tetap terdapat negara dengan tingkat korupsi yang rendah yakni Selandia Baru, Denmark, Finlandia, Norwegia, Swedia, dan Singapura.
Indonesia sendiri anjlok 14 peringkat ke tingkat 110 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2022, yang mengukur persepsi terhadap korupsi di sektor publik.
Skor Indonesia pada tahun 2022 juga turun ke posisi 34 dari sebelumnya 38 pada tahun 2021. Penurunan ini merupakan yang terburuk sepanjang era reformasi.
Karena itu, TII merekomendasikan pemerintah, partai politik, dan penegak hukum lebih menjamin prinsip-prinsip anti-korupsi dalam kehidupan politik. Serta dapat membangun sistem anti-korupsi yang lebih konsisten dalam kebijakan ekonomi.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya