24 Daerah Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang Atas Putusan MK

Berdasarkan putusan MK pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, 24 daerah harus melakukan pemungutan suara ulang tahun ini.

24 Daerah Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang Atas Putusan MK 9 Hakim Konstitusi Saat Pengucapan Putusan Senin (24/02) | Humas MKRI Teguh

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan perintah untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perintah tersebut adalah hasil dari putusan sidang mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilaksanakan pada Senin (24/2/2025).

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa MK telah membacakan 40 putusan PHPU. Dari jumlah tersebut, 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.

"Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis pada Senin, (24/2/2025).

Faiz juga menyampaikan bahwa alasan pemungutan suara ulang berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung pada situasi yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Selaraskan Visi Pusat-Daerah, 481 Kepala Daerah Ikut Retret di Akademi Militer

Daerah yang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Tenggat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang ini bervariasi, mulai dari 30 hingga 180 hari, tergantung pada kondisi dan medan masing-masing daerah. Berikut adalah daftar daerah yang diminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang.

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan;
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat;
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

Selain dari 24 daerah tersebut, MK juga memerintahkan 2 rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni di Pilbup Puncak Jaya dan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait penetapan hasil Pilkada 2024.

Alasan di Balik Pemungutan Suara Ulang

Alasan di balik PSU bervariasi di setiap daerah. Seperti di Pilkada Papua, di mana MK tidak hanya memerintahkan PSU tetapi juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai, karena syarat pencalonannya dianggap tidak sah.

Di Pilkada Kabupaten Serang, MK memutuskan PSU setelah terbukti adanya ketidaknetralan Menteri Desa, Yandri Susanto, yang terlibat dalam kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu. Calon bupati nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istri dari Yandri, juga tersandung dugaan pelanggaran ini.

Pelantikan Kepala Daerah yang Sudah Berjalan

Meski sejumlah kepala daerah masih dalam sengketa, pelantikan kepala daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan regulasi khusus di masing-masing daerah.

Jumlah Daerah yang Ikut Pilkada
Jumlah Daerah yang Ikut Pilkada | GoodStats

Pada tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari 481 daerah yang mengikuti Pilkada serentak pada November 2024. Dari total kepala daerah yang dilantik, 33 orang merupakan gubernur dan wakil gubernur, 362 bupati dan wakil bupati, serta 85 wali kota dan wakil wali kota. 

Dari 545 daerah yang mengikuti pilkada serentak, ada 40 kepala daerah yang belum dilantik karena proses perselisihan hasil pemilihan umum yang belum selesai. Sengketa ini mencakup berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari gubernur hingga wali kota. Pada 2025 ini, 24 daerah pun akan melakukan pemungutan suara ulang sesuai perintah MK.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Berapa Gaji Kepala Daerah di Indonesia?

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor

Konten Terkait

Intip Nilai Aset & Dividen BUMN Anggota Danantara

Ini dia BUMN anggota Danantara dengan nilai aset dan dividen terbesar, dipimpin oleh dua bank raksasa!

Prabowo Reshuffle Kabinet, Kapan Waktu yang Tepat Buat Evaluasi Kinerja Menteri?

Publik menilai evaluasi kinerja menteri sebaiknya dilakukan pada 100 hari pertama pemerintahan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook