Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik 481 pasangan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para gubernur, bupati, dan wali kota yang akan memimpin daerah masing-masing selama lima tahun ke depan.
Dengan terpilihnya kepala daerah yang baru, tantangan besar menanti mereka dalam mengelola pemerintahan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah masing-masing.
Sebagai pemimpin daerah, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Sejalan dengan tanggung jawab tersebut, kepala daerah juga menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh peraturan pemerintah. Besaran gaji dan tunjangan ini berbeda-beda, bergantung pada posisi yang dijabat serta luas dan kompleksitas wilayah yang dipimpin.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan operasional, dan tunjangan lain yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi kepala daerah telah ditetapkan sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban.
Seorang gubernur sebagai pemimpin tertinggi di tingkat provinsi menerima gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan, dengan tunjangan jabatan mencapai Rp5,4 juta. Jumlah ini mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban gubernur dalam mengoordinasikan pemerintahan di seluruh wilayah provinsi, mulai dari kebijakan ekonomi hingga pelayanan publik.
Di bawah gubernur, wakil gubernur memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah. Dengan tanggung jawab yang lebih terbatas dibandingkan gubernur, wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan serta tunjangan jabatan sebesar Rp4,32 juta.
Meskipun lebih rendah dibandingkan gubernur, kompensasi ini tetap memperhitungkan kontribusi wakil gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan serta menggantikan gubernur ketika berhalangan.
Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota menerima gaji pokok yang sama, yaitu Rp2,1 juta per bulan, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta.
Sebagai kepala pemerintahan di daerah masing-masing, bupati dan wali kota bertanggung jawab atas kebijakan daerah, pengelolaan anggaran, serta kesejahteraan masyarakatnya. Dengan peran yang hampir serupa, besaran gaji dan tunjangan mereka juga tidak jauh berbeda, mencerminkan skala kerja yang relatif setara.
Di sisi lain, wakil bupati dan wakil wali kota memiliki gaji pokok sebesar Rp1,8 juta per bulan dengan tunjangan jabatan Rp3,24 juta.
Selain bertugas mendampingi kepala daerah, mereka juga bertugas membantu menjalankan kebijakan serta menggantikan kepala daerah ketika dibutuhkan. Meskipun nominal yang diterima lebih kecil dibandingkan bupati atau wali kota, posisi mereka tetap memegang peran strategis dalam pemerintahan daerah.
Dengan adanya pengaturan gaji dan tunjangan ini, pemerintah berupaya memberikan kompensasi yang adil sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kepala daerah.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka, sistem ini juga bertujuan untuk mendorong profesionalisme dan integritas dalam menjalankan pemerintahan daerah secara efektif dan transparan.
Baca Juga: Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 Pejabat Negara pada Tahun 2024?
Penulis: Brilliant Ayang Iswenda
Editor: Editor