Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia menghadapi krisis terkait ketersediaan e-meterai. Fenomena ini muncul akibat lonjakan permintaan menjelang penutupan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Diketahui, e-meterai merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelamar.
Gangguan sistem layanan, kelangkaan stok, dan maraknya kasus penipuan membuat banyak pelamar CPNS merasa dirugikan. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah peserta CPNS berjumlah 3.279.427 orang per 6 September 2024.
Salah satu akar penyebab masalah e-meterai adalah gangguan yang sering terjadi pada website penyedia layanan e-meterai. Layanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berbagai pihak ketiga ini mengalami downtime signifikan akibat lonjakan permintaan yang sangat tinggi.
Menurut laporan DJP, penggunaan e-meterai untuk transaksi digital dan dokumen resmi melonjak drastis, menyebabkan beban berat pada server. Hal ini berdampak pada akses yang lambat, bahkan beberapa kali sistem tidak mampu melayani permintaan secara efektif.
Pengguna melaporkan kesulitan dalam mengakses situs, yang mengakibatkan keterlambatan proses transaksi yang membutuhkan e-meterai.
Selain beban trafik yang tinggi, ada indikasi serangan siber yang turut memperparah situasi. Menurut laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serangan Distributed Denial of Service (DDoS) diduga menjadi salah satu penyebab utama gangguan pada situs. Serangan ini membanjiri server dengan trafik tidak sah, sehingga menyebabkan website e-meterai tidak bisa beroperasi dengan baik.
Krisis ini lantas mendorong munculnya berbagai bentuk penipuan, seperti penjualan e-meterai dengan harga jauh di bawah pasar atau bahkan e-meterai palsu dan sudah kedaluwarsa.
Laporan dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa korban sering kali tidak menyadari jika e-meterai yang mereka beli tidak sah, sehingga dokumen mereka tidak diakui oleh pihak berwenang.
Penipuan phishing yang dilakukan melalui email atau situs web palsu dengan mengumpulkan informasi pribadi atau data pembayaran dari pengguna juga disinyalir terjadi. Data tersebut kemudian digunakan untuk transaksi ilegal. Cyber Crime Unit mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus phishing selama krisis e-meterai.
Baca Juga: Saling Balap! Cek Instansi Terpadat Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024
Penulis: Willy Yashilva
Editor: Editor