Tingkat Korupsi Kala Pandemi, Meningkat atau Menurun?

Meski Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan untuk menindak hukuman mati bagi para koruptor di tengah pandemi, nyatanya praktik korupsi masih marak terjadi.

Tingkat Korupsi Kala Pandemi, Meningkat atau Menurun? Ilustrasi Demonstrasi Indonesia | Kevin Yudhistira/Unsplash

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka Kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir (20/4).

Indrasari bersama tiga orang lainnya merupakan pihak perusahaan produsen minyak goreng. Ketiganya memiliki jabatan menjadi Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA atau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT atau Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT atau Picare Tagore.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yusdhistira menilai, penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka menunjukkan selama ini pejabat kementerian yang seharusnya mengawasi tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan.

"Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan, kalau dihitung dari statemen Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," ujar Luthfi dari keterangan tertulis, Selasa, (19/4).

Pernyataan Lutfi seakan mewakilkan sebagian keadaan pemerintahan Indonesia yang tidak berhenti korupsi walau diterpa pandemi. Meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan untuk menindak hukuman mati bagi para koruptor ditengah pandemi, nyatanya praktik korupsi masih tetap terjadi.

Deretan kasus korupsi kala pandemi

Sebut saja kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada November 2020 lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dari kepulangannya setelah kurjungan kerja ke Amerika Serikat. Dari kasus tersebut setidaknya KPK menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Tidak berselang lama, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara juga tersandung kasus korupsi atas dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Penetapan tersangka Juliari merupakan buntut dari OTT yang digelar KPK pada 5 Desember 2020. Juliari menerima fee dari rekanan pada kemensos sebesar Rp10.000 per paket bansos. Total uang yang diduga diterima Juliari sebesar Rp17 miliar yang kemudian masuk ke kantong pribadinya.

Tidak hanya datang dari golongan Menteri, KPK juga turut menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullan dalam OTT pada Jumat 26 Februari 2021 lalu. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balauma, Agung Sucipto. Nurdin diduga menerima uang suap senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kepala daerah tingkat bupati juga masuk dalam deretan daftar penangkapan KPK. Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara ditangkap terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Maret 2020.

Kasus korupsi di Indonesia masih menunjukkan indeks korupsi yang tinggi. Jika dibandingkan dengan negara di Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat ke-4 indeks persepsi korupsi tertinggi.

Indeks persepsi korupsi di Indonesia masuk 5 besar tertinggi di Asia Tenggara

Indeks Persepsi Korupsi merupakan sebuah indikator korupsi di suatu negara yang dilakukan oleh Transparency International sejak tahun 1995 silam. Sistem penilaiannya menggunakan survei pandangan publik di suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negaranya.

Indeks persepdi korupsi di Asia Tenggara 2021 I Goodstats

Merilis data dari laporan Transparency International (TI) menunjukkan, indeks perspsi korupsi (IPK) Indoensia sebesar 38 poin pada 2021. Skor tersebut naik satu poin dari tahun sebelumnya sebesar 37 poin.

IPK Indonesia berada di peringkat ke 5 di bawah Vietnam dengan IPK sebesar 39. Singapura masih sama dengan tahun sebelumnya yang menjadi dengan IPK paling besar di Asia Tenggara yakni 85 poin.

Malaysia berada di peringkat 2 dengan IPK sebesar 48 poin, dan peringkat 3 diisi oleh Timor Leste dengan total skor 41. Disusul di peringkat 6 hingga 8 yakni Thailand dan Filipina (35 poin), dan Laos (30 poin).

Survei ini melibatkan 180 negara dengan penilaian IPK menggunakan skala 0-100. Skor 0 menetatpkan bahwa suatu negara sangat korup. Sebaiknya, skor 100 dalam IPK menunjukkan negara bersih dari korupsi.

Jika dinilai berdasarkan jenis perkara, mayoritas kasus di Indonesia mayoritas terjadi dalam pada kasus penyuapan sejak 2004 hingga 2021.

Jumlah tindak pidana korupsi mayoritas kasus penyuapan

Merilis survei KPK tercatat telah menangani 1.194kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021. Tervatat, jenis perkara tindak pidana korupsi terbanyak terdapat pada kasus penyuapan yakni sebesar 775 kasus.

Jumlah tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara 2021 I Goodstats

Kasus penyuapan yang berhasil ditindak KPK palling banyak terjadi pada tahun 2018 yakni sebanyak 168 kasus. Diikuti pada tahun 2019 dan 2017 dengan masing-masing sebanyak 119 kasus dan 93 kasus.

Pengadaan barang atau jasa merupakan tindak pidana korupsi yang terbanyak ditangani KPK selanjutnya yakni 266 kasus. Lalu sebanyak 50 kasus penyalahgunaan anggaran yang telah ditangani KPK sejak 2004 lalu.

Penilaian yang tinggi ini pasti membawa kerugian yang berdampak besar pada negara. Laporan Indonesian Coruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara hingga mencapai Rp26,83 triliun pada semester 1 2021.

Secara keseluruhan ICW menilai kinerja penanganan kasus korupsi Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mencapai 19 persen atau menerima peringkat E atau sangat buruk.

Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Apa Pendapat Publik Soal Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024?

Dalam beberapa survei, opini publik soal sengketa Pemilu 2024 menunjukkan keberagaman. Salah satu latar belakang yang berpengaruh adalah pilihan di Pemilu lalu.

Menormalisasi Skincare bagi Kaum Pria

Tidak hanya wanita, skincare dibutuhkan oleh semua kalangan, termasuk laki-laki. Bahkan penggunaan skincare justru lebih dibutuhkan oleh laki-laki.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X