DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat ini berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Perubahan yang menjadi sorotan adalah merevisi Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil. Aturan baru tersebut diubah sehingga diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, mencakup bidang koordinasi politik dan keamanan, pertahanan, intelijen, serta siber dan sandi negara. Aturan sebelumnya hanya diperbolehkan prajurit TNI menjabat di lembaga sipil setelah pensiun atau telah mengundurkan diri.
TNI terdiri dari atas TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang keseluruhannya berada di bawah komando Panglima TNI.
Setiap prajurit TNI memiliki pangkat yang mencerminkan tanggung jawab mereka dalam struktur keprajuritan, pangkat diberikan berdasarkan kualifikasi yang telah dicapai oleh prajurit.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 mengenai Administrasi Prajurit TNI, pangkat dikategorikan berdasarkan sifatnya, salah satunya adalah pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama masa dinas dan memiliki konsekuensi administrasi penuh.
Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia
Untuk memahami lebih lanjut mengenai kepangkatan, berikut adalah hierarki pangkat TNI dari yang tertinggi hingga terendah. GoodStat telah merangkum dalam berbagai sumber.
TNI Angkatan | Pangkat | Bagian Pangkat |
Angkatan Darat (AD) | Perwira | Jenderal |
Letnan Jenderal (Letjen) | ||
Mayor Jenderal (Mayjen) | ||
Brigadir Jenderal (Brigjen) | ||
Kolonel | ||
Letnan Kolonel (Letkol) | ||
Mayor | ||
Kapten | ||
Letnan Satu (Lettu) | ||
Letnan Dua (Letda) | ||
Bintara | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | |
Pembantu Letnan Dua (Pelda) | ||
Sersan Mayor (Serma) | ||
Sersan Kepala (Serka) | ||
Sersan Satu (Sertu) | ||
Sersan Dua (Serda) | ||
Tamtama | Kopral Kepala (Kopka) | |
Kopral Satu (Koptu) | ||
Kopral Dua (Kopda) | ||
Prajurit Kepala (Praka) | ||
Prajurit Satu (Pratu) | ||
Prajurit Dua (Prada) | ||
Angkatan Udara (AU) | Perwira | Marsekal |
Marsekal Madya (Marsdya) | ||
Marsekal Muda (Marsda) | ||
Marsekal Pertama (Marsma) | ||
Kolonel | ||
Letnan Kolonel (Letkol) | ||
Mayor | ||
Kapten | ||
Letnan Satu (Lettu) | ||
Letnan Dua (Letda) | ||
Bintara | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | |
Pembantu Letnan Dua (Pelda) | ||
Sersan Mayor (Serma) | ||
Sersan Kepala (Serka) | ||
Sersan Satu (Sertu) | ||
Sersan Dua (Serda) | ||
Tamtama | Kopral Kepala (Kopka) | |
Kopral Satu (Koptu) | ||
Kopral Dua (Kopda) | ||
Prajurit Kepala (Praka) | ||
Prajurit Satu (Pratu) | ||
Prajurit Dua (Prada) | ||
Angkatan Laut (AL) | Perwira | Laksamana |
Laksamana Madya (Laksdya) | ||
Laksamana Muda (Laksda) | ||
Laksamana Pertama (Laksma) | ||
Kolonel | ||
Letnan Kolonel (Letkol) | ||
Mayor | ||
Kapten | ||
Letnan Satu (Lettu) | ||
Letnan Dua (Letda) | ||
Bintara | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | |
Pembantu Letnan Dua (Pelda) | ||
Sersan Mayor (Serma) | ||
Sersan Kepala (Serka) | ||
Sersan Satu (Sertu) | ||
Sersan Dua (Serda) | ||
Tamtama |
Kopral Kepala (Kopka) | |
Kopral Satu (Koptu) | ||
Kopral Dua (Kopda) | ||
Kelasi Kepala | ||
Kelasi Satu | ||
Kelasi Dua |
Tugas Pokok TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1946, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas utama TNI secara lengkap tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI. Adapun masing-masing tugas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
1. TNI AD
Bertugas melaksanakan pertahanan matra darat, menjaga keamanan perbatasan darat dengan negara lain, serta mengembangkan kekuatan dan memberdayakan wilayah pertahanan darat.
2. TNI AL
Memiliki tugas dalam pertahanan matra laut, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan hukum yang berlaku, menjalankan diplomasi angkatan laut sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri pemerintah, serta mengembangkan kekuatan dan memberdayakan wilayah pertahanan laut.
3. TNI AU
Bertanggung jawab atas pertahanan matra udara, menegakkan hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara nasional sesuai dengan regulasi nasional dan internasional, mengembangkan kekuatan, serta memberdayakan wilayah pertahanan udara.
Baca Juga: Daftar 52 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi dan Dirotasi, Siapa Saja?
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh