Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 telah resmi diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Kenaikan UMP 2024 di berbagai wilayah berbeda-beda, tergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
Adapun, penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari penetapan UMP 2024, ada beberapa wilayah yang mendapatkan UMP 2024 tertinggi di Indonesia.
Dari total 38 provinsi di Indonesia, wilayah dengan nilai UMP terbesar ditempati oleh DKI Jakarta dengan besaran UMP 2024 mencapai Rp5.067.381. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 3,3% dibandingkan dengan besaran UMP di tahun sebelumnya.
Menyusul DKI Jakarta, Papua dan Papua Tengah menduduki posisi kedua dengan besaran UMP 2024 mencapai Rp4.024.270. Diikuti oleh Provinsi Bangka Belitung dengan nilai UMP sebesar Rp3.640.000 atau naik sekitar 4,06%.
Selain beberapa wilayah yang memiliki nilai UMP 2024 tertinggi, maka ada pula UMP 2024 terendah. Posisi ini diduduki oleh Jawa Tengah yang hanya memiliki UMP Rp2.036.947. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169.
Berikutnya, ada Provinsi Jawa Barat dengan nilai UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57% dari UMP tahun sebelumnya. Lalu, ada pula DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang juga menjadi provinsi dengan nilai UMP 2024 terendah di Indonesia dengan besaran masing-masing senilai Rp2.125.897 dan Rp2.165.244.
Sehubungan dengan kenaikan UMP, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dikatakan bakal bertambah. Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja di Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
“Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji. Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com pada Jumat, (24/11/2023) lalu.
Ia melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi. Adapun, penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti kenaikan UMP ini akan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT, JP, JKM, dan JKK.
“Bisa dikatakan seperti itu (mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi). Namun, perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay,” tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Editor