Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya eskalasi transaksi judi online sepanjang tahun 2022. Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menyebut, total nilai transaksi judi online tembus mencapai Rp81 triliun pada 2022 dari Rp57 triliun di tahun sebelumnya.
“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp81 triliun. Ini (dihimpun) dari periode Januari sampai November 2022,” jelas Ivan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahunan PPATK pada Rabu, (28/12) kemarin.
Ivan memaparkan, modal buka usaha menjadi salah satu modus para pelaku dalam menyembunyikan uangnya. Modus untuk membangun usaha baru kemudian digunakan para pejudi online untuk memutarkan modal.
“Kita melihat keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran tadi, tidak hanya membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak,” tutur Ivan seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat.
Selain modus untuk membuka usaha, Ivan juga mengungkapkan beberapa modus lainnya. Di antaranya ialah pemakaian jasa money changer untuk menghimpun uang dari transaksi lintas negara, penggunaan rekening nomine dalam melakukan deposit dan withdrawal, serta pemanfaatan e-wallet, virtual account, dan kripto sebagai sarana pembayaran.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah melakukan pemutusan akses terhadap sejumlah 566.332 konten di internet terkait perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan aktivitas judi.
Total konten judi yang telah diblokir mencapai 118.320 konten per 22 Agustus 2022. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil patrol siber, laporan dari masyarakat, serta laporan lembaga pemerintah mengenai penemuan konten terkait judi online.
Berdasarkan laporan dari laman resmi Kominfo, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Selain pemblokiran, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital sebagai solusi untuk menghindari masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, khususnya perjudian.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya