Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sehingga mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden pada 13 Maret 2024 melansir Sekretariat Kabinet.
Adapun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melaporkan, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai aktif di Indonesia pada tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tercatat, jumlahnya hanya mencapai 3,73 juta PNS, turun sekitar 4,06% dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 3,89 juta PNS.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan secara bertahap setelah dipangkas pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, kondisi keuangan Indonesia berangsur membaik sejalan dengan kinerja perekonomian yang semakin pulih pasca pandemi. Hal ini membuat pemerintah mampu membayar 100% THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
“Pembayaran THR dan gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi,” papar Febrio dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/3/2024).
Disebutkan, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN mencapai Rp99,5 triliun. Rinciannya, sebesar Rp48,7 triliun digunakan untuk pembayaran THR paling cepat mulai H-10 Lebaran, sementara sebanyak Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 yang dapat dicarikan paling cepat pada Juni 2024.
Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini, konsumsi masyarakat diharapkan dapat didorong melalui belanja aparatur negara. Hal ini guna merespons tantangan fenomena El Nino dan kondisi ketidakpastian global yang menciptakan risiko inflasi.
“Harapannya, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” ujar Febrio.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya