Tax Amnesty Jilid II, Setoran Pajak Penghasilan Tembus 54 Triliun

DJP RI pada 30 Juni 2022 lalu resmi menutup tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti oleh lebih dari 200 ribu Wajib Pajak.

Tax Amnesty Jilid II, Setoran Pajak Penghasilan Tembus 54 Triliun Ilustrasi tax amnesty | Vitalii Vodolazskyi/Shutterstock

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017, tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional. Peringatan Hari Pajak Nasional dilatarbelakangi oleh momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia yang terjadi pada 14 Juli 1945 silam.

Momentum tersebut merujuk pada catatan dalam dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) milik Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, pegawai gunseikan (pemerintahan militer) yang pada saat itu bertugas mengikuti jalannya sidang BPUPKI. Dalam dokumen tersebut terdapat informasi mengenai sejarah pajak dan negara yang ternyata berhubungan dengan proses pembentukan negara.

Salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk merayakan Hari Pajak Nasional ialah dengan memenuhi tanggung jawab secara sadar membayar pajak tepat waktu. Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberlakukan tax amnesty yang saat ini disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Mengutip dari pajak.go.id, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP berharap masyarakat Wajib Pajak dapat mengikuti PPS oleh karena program ini memiliki banyak manfaat seperti terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

“Penyelenggaraan PPS didasarkan pada asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang dimiliki DJP,” tutur Neil lebih lanjut.

Jumlah PPh dari peserta PPS tembus 54 triliun

Program tax amnesty jilid II ini telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 lalu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu RI per 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 212.240 Wajib Pajak telah mengikuti PPS dengan total 264.242 surat keterangan.

Data PPS per 30 Juni 2022 | Dirjen Pajak RI

Jumlah PPh yang disetorkan oleh para Wajib Pajak peserta PPS periode semester ke-1 tahun 2022 mencapai Rp54.230,95 miliar atau dibulatkan menjadi Rp54,2 triliun. Adapun total nilai harta bersih yang terungkap dalam setoran PPh PPS ialah sebesar Rp532.426,64 miliar.

Secara lebih rinci dalam situs pajak.go.id dipaparkan nilai deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp458.114,72 miliar. Kemudian diikuti nilai deklarasi luar negeri sebesar Rp54.062,01 miliar dan investasi ke instrument surat berharga negara (SBN) sebesar Rp20.244 miliar.

Berbeda dengan tax amnesty jilid I, pada jilid II tarif yang diberlakukan tetap sama selama periode berlangsung. Terdapat 2 kebijakan tarif yang berlaku, pertama ialah Wajib Pajak peserta PPS baik pribadi maupun badan dengan tarif 6 hingga 11 persen dan kedua khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi perolehan harta tahun 2016-2020 yang diberikan tarif sebesar 12 hingga 18 persen.

Setoran PPh meningkat drastis lebih dari 10 kali lipat jelang penutupan PPS

Bila menilik pertumbuhan jumlah setoran PPh peserta PPS sejak Januari hingga Juni 2022, jumlah PPh tertinggi terjadi pada Juni 2022 yang merupakan bulan terakhir penyelenggaraan PPS. Adapun jumlah PPh dari peserta PPS pada Juni 2022 mencapai Rp43.100,43 miliar.

Jumlah setoran PPh dari peserta PPS periode Januari-Juni 2022 | GoodStats

Angka ini nyaris 14 kali lipat lebih tinggi dibandingkan jumlah PPh pada Mei 2022 yang notabene memiliki raihan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yakni sebesar Rp3.130,46 miliar.

Tren pertumbuhan jumlah PPh pada peserta PPS terus mengalami peningkatan sejak awal penyelenggaraan hingga penutupan. Dimulai dengan nominal PPh sebesar Rp931,18 miliar pada Januari 2022, jumlahnya meningkat ke angka 1 hingga 3 triliun rupiah sebelum mengalami lonjakan tertinggi ke angka 43 triliun pada periode Juni 2022.

Adapun seluruh aturan PPS telah dituangkan dalam PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan pada 22 Desember 2021 lalu. Di sisi lain, peserta PPS pun memiliki pilihan untuk dapat menempatkan investasinya di SBN atau dapat secara langsung pada perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Penulis: Diva Angelia
Editor: Editor

Konten Terkait

Ini Dia Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia, Ada Daerahmu?

Daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia tahun 2024 jatuh kepada Kota Bekasi dengan UMR sebesar Rp5.343.430.

Gaji Polisi Naik 8% di 2024! Cek Daftar Gaji Tiap Pangkatnya

Gaji Polisi Naik 8% di Tahun 2024! Cek Rincian Gaji Terbaru Tiap Pangkatnya. Lengkap dari Tamtama hingga Perwira Tinggi!

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X