Simak! Daftar Tunjangan yang DIbutuhkan Pekerja Wanita Indonesia

Mayoritas wanita membutuhkan tunjangan untuk anak/keluarga. Tidak hanya itu, pekerja wanita masih terus mengalami diskriminasi gender di lingkungan kerja.

Simak! Daftar Tunjangan yang DIbutuhkan Pekerja Wanita Indonesia Ilustrasi Wanita Bekerja | freepik/Freepik
Ukuran Fon:

Sedikit berbeda dengan pekerja laki-laki, pekerja wanita membutuhkan tunjangan khusus dalam mendukung proses bekerjanya sehari-hari. Secara fisik dan anatomi, pria dan wanita memang diciptakan berbeda, sehingga perlu adanya penyesuaian dari apa yang diterima pekerja pria dan pekerja wanita.

Lembaga survei Populix melakukan survei terhadap pekerja wanita Indonesia untuk melihat kondisi kerjanya selama ini. Survei bertajuk "Women's Equality in the Workplace" tersebut dilakukan secara daring dan berhasil mengumpulkan 424 responden perempuan di Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa.

Survei tersebut menyebutkan bahwa mayoritas responden (28%) membutuhkan tunjangan untuk anak dan keluarga. Lebih lanjut, 25% menyatakan butuh tunjangan berupa tempat penitipan anak, 25% menginginkan tunjangan untuk bisa bekerja dari mana saja (WFA). 

22% responden juga menyatakan keinginannya untuk memperoleh cuti haid, 19% untuk tunjangan penampilan, 13% menginginkan ruang alktasi, 7% menginginkan cuti melahirkan yang lebih dari 3 bulan. Sementara itu, 24% responden menyebutkan bahwa tunjangan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup.

Mayoritas wanita membutuhkan tunjangan untuk anak/keluarga.Mayoritas pekerja wanita membutuhkan tunjangan untuk anak/keluarga.

Nyatanya, membangun lingkungan kerja yang tidak hanya nyaman, melainkan juga aman bagi wanita, adalah kewajiban setiap pekerja di Indonesia. Wanita juga berhak untuk bekerja dan memperoleh penghasilan. Di era modern seperti sekarang ini, melihat wanita bekerja sekaligus menjadi ibu di rumah bukan lagi hal yang mencengangkan.

Secara khusus, survei tersebut juga mengkaji bagaimana pekerja wanita di Indonesia memperoleh hak-haknya. 76% responden mengaku telah memperoleh cuti melahirkan selama lebih dari 3 bulan. Tidak hanya itu, 37% juga memperoleh fasilitas WFA, 29% memperoleh ruang laktasi, dan 29% mendapatkan cuti haid.

Meski mayoritas hak-haknya telah terpenuhi, terungkap bahwa 45% responden masih sering mendapat perlakuan kurang menyenangkan di tempat kerjanya. Perlakuan bias gender juga masih sering terjadi, antara lain adanya perbedaan gaji (48%) hingga pelecehan secara verbal (40%).

Bahkan, perlakuan tidak menyenangkan juga datang dari rekan kerja sesama perempuan (33%), tidak hanya dari lawan jenis. Bentuk perlakuan tersebut antara lain adalah melalui ekspresi wajah (62%) dan komentar negatif (54%).

Penanganan terhadap kasus diskriminasi gender di lingkungan kerja dinilai telah dilakukan dengan baik. 53% responden yakin bahwa perusahaan akan menangani kasus diskriminasi gender ini dengan adil, meski separuh lainnya merasa sistem pelaporan ini tidak efektif.

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Tabel Batas Usia Pensiun ASN Saat Ini Berdasarkan Undang-undang

Tabel batas usia pensiun ASN berdasarkan UU terbaru serta menyoroti usulan kenaikan usia pensiun yang menuai pro dan kontra.

Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 20-24 Mei 2025

Informasi terbaru mengenai jadwal KRL Solo–Jogja pekan ini, tanggal 20 hingga 24 Mei 2025.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook