Sepatu Bata Bangkrut, Rugi Lebih dari Rp100 Miliar

Penjualan bersih Bata memang mengalami kenaikan, namun ruginya terus naik hingga mencapai Rp190 miliar di tahun 2023, membuatnya terpaksa gulung tikar.

Sepatu Bata Bangkrut, Rugi Lebih dari Rp100 Miliar Ilustrasi Pabrik Sepatu | fxquadro/Freepik

Salah satu pabrik sepatu raksasa di daerah Purwakarta, yakni PT Sepatu Bata Tbk terpaksa menghentikan produksinya akibat penurunan permintaan sepatu yang mengakibatkan perusahaan tersebut merugi selama beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, PT Sepatu Bata Tbk telah resmi berhenti beroperasi dan menutup pabriknya mulai tanggal 30 April 2024. 

"Kami memutuskan untuk menghentikan operasi pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta," ungkap Corporate Secretary Sepatu Bata, Hatta Tutuko, mengutip laporan keterbukaan informasi terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (5/5/2024).

Lebih lanjut, Hatta mengaku perusahaan telah berusaha untuk bertahan selama 4 tahun terakhir. Tantangan industri yang semakin rumit dan pandemi COVID-19 membuat perusahaan ini kesulitan memperoleh permintaan terhadap produknya. Penutupan pabrik di Purwakarta tidak lain diakibatkan oleh permintaan yang terus menurun dan kapasitas produksi yang melebihi kebutuhan.

Penjualan bersih Bata memang mengalami kenaikan, namun ruginya terus naik hingga mencapai Rp190 miliar di tahun 2023.
Penjualan bersih Bata memang mengalami kenaikan, namun ruginya terus naik hingga mencapai Rp190 miliar di tahun 2023.

Menghimpun data laporan keuangan perusahaan yang dikeluarkan oleh BEI, maka Bata memang mengalami penurunan laba selama beberapa tahun terakhir. Akibat pandemi yang berlangsung, penjualan Bata turun sebesar 49%, dari Rp931,27 miliar di tahun 2019 menjadi sebesar Rp459,58 miliar di tahun 2020. Kerugiannya yang sebesar Rp23,44 miliar di tahun 2019 pun naik menjadi Rp188,86 miliar di tahun 2020.

Pada tahun 2021, perusahaan pun memutuskan untuk menutup beberapa gerainya yang kurang menguntungkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Bata berhasil memperoleh penjualan bersih sebesar Rp438,48 miliar. Meski begitu, laba bersihnya malah negatif di angka Rp51,23 miliar.

Pada tahun berikutnya, penjualan bersih Bata sempat naik menjadi Rp643,45 miliar. Produksi juga meningkat menjadi 1.801 produk. Meski begitu, kerugiannya malah semakin tinggi, yakni sebesar Rp106,12 miliar.

Puncaknya adalah di tahun 2023, dimana penjuakan bersih Bata juga mengalami penurunan di angka Rp609,61 miliar, dan total produksinya menjadi 1.153 produk. Kerugian Bata pun makin naik, menjadi Rp190,56 miliar.

Ratusan Pekerja Kena PHK

Tutupnya pabrik sepatu Bata ini mengakibatkan paling tidak 230 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa Kemnaker akan dengan tegas meminta perusahaan tetap memberikan semua hak pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku.

"Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut, maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan, dan semua itu harus disepakati," ujar Indah, Senin (6/5/2024), mengutip CNBC.

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Alin Kosasih menyebutkan bahwa saat ini, pihak Bata menawarkan uang kompensansi sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Namun, pihak buruh kini tengah melakukan negosiasi untuk menambahkan uang pesangon tersebut.

"Untuk saat ini perusahaan menawarkan uang kompensasi 1 kali PMTK, atau karyawan mendapatkan satu kali pesangon satu kali masa kerja. Namun saat ini buruh di PT Bata belum mau menerima karena lagi ada negosiasi, agar uang pesangonnya ditambahkan. Karena buruh PT Bata sangat kaget dengan penyetopan produksi yang dilakukan perusahaan," ungkapnya.

Adapun aturan terkait upah pesangon terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa hak pekerja saat terkena pemecatan adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Besaran uang pesangon pun bergantung pada lamanya seseorang bekerja, yakni sebagai berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X