Indonesia termasuk ke dalam 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Banyaknya penduduk yang tinggal di sebuah negara tentunya akan menimbulkan sejumlah persoalan baru, diantaranya adalah produksi sampah dan pengelolaannya.
Salah satu isu lingkungan yang selalu menjadi perhatian masyarakat adalah masalah sampah. Keberadaan sampah saat ini dan yang akan datang diperkirakan akan terus meningkat, begitu juga dengan aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa produksi sampah nasional mencapai 175.000 ton per hari. Rata-rata satu orang penduduk Indonesia menyumbang sampah sebanyak 0.7kg per hari. Jika dikalkulasi dalam skala tahunan, Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 64 juta ton.
Bahkan kota-kota besar dan metropolitan di Indonesia menjadi penyumpang sampah terbesar di Indonesia, seperti Kota Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
Berdasarkan data SIPN KLHK pada tahun 2022 komposisi sampah paling besar bersumber dari sampah rumah tangga sebesar (38.5%) yang berasal dari sisa-sisa makanan (41.91%).
Untuk mengatasi penumpukan sampah yang berlebih, KLHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan sistem 3R yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan ulang), dan recycle (mendaur ulang). Sampai tahun 2060, kegiatan rantai pengelolaan sampah menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional. KLHK berupaya meningkatkan pengelolaan seluruh TPA untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled atau sanitary landfill melalui pemanfaatan gas metan pada tahun 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2022, timbulan sampah di Indonesia sebanyak 18,30 juta ton per tahun, angka pengurangan sampah sebanyak 4,89 juta ton per tahun atau setara 26,72 persen, dan penanganan sampah mencapai 9,25 juta ton per tahun atau setara 50,55 persen.
Menurut hasil studi di tahun 2008 yang dilakukan oleh KLHK, pola pengelolaan sampah di Indonesia sebagian besar diangkut dan ditimbun di TPA atau Tempat Pembuangan Akhir (69%). Sisanya sampah tersebut dikubur (10%), dikompos dan didaur ulang (7%), dibakar (5%), dibuang ke sungai (3%), dan sisanya tidak terkelola (7%).
Namun ternyata pemerintah telah menargetkam untuk tidak menambah tempat pembuangan akhir atau TPA baru pada 2030. Untuk mengurangi beban TPA serta mengurangi polusi gas metana yang menyebabkan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah dari hulu harus saling terkait antara semua pihak.
Sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 yang menyebut bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan tujuan tercipta lingkungan hidup yang sehat dan bersih sekaligus menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi. Salah satu tugas yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR ialah infrastruktur tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Total infrastruktur TPA yang telah terbangun sampai dengan 30 September 2022 sebanyak 268 TPA. Berdasarkan informasi statistik infrastruktur PUPR, wilayah di Indonesia yang memiliki jumlah TPA terbanyak adalah Jawa Timur dengan total 20 tempat TPA, akan tetapi luas TPAnya hanya 122,75 hektare. Sedangkan Jawa Barat memiliki luas area TPA yang jauh lebih besar meskipun hanya memiliki 11 tempat TPA, namun luasnya mencapai 203,14 hektare.
Disamping itu, permasalahan sampah plastik juga menjadi masalah utama yang tidak pernah terselesaikan, karena dapat mencemari lingkungan baik tanah maupun laut. Sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai serta proses perngolahannya yang menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik (zat yang menyebabkan kanker) mengakibatkan penggunaan plastik menjadi sangat berbahaya.
Pada laporan terbaru KLHK, jumlah sampah plastik pada 2022 mencapai 17,85 persen. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 18,05 persen dari keseluruhan jenis sampah.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia, Amerika Serikat, yang dipublikasikan pada 2015 lalu. Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik terbanyak kedua di dunia. Hal ini patut menjadi bahan introspeksi bagi masyarakat Indonesia agar lebih bijak dalam menghasilkan dan mengelola sampah.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya