Maraknya kasus korupsi di tanah air membuat masyarakat geram, mengharapkan adanya hukuman yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat dan khalayak umum malah masuk kantong demi keuntungan pribadi. Mereka yang miskin semakin miskin, dan yang kaya semakin memperkaya diri.
Potret miris ini masih banyak terlihat di Indonesia. Kasus korupsi dengan pelaku miliarder terus menghebohkan publik. Mereka yang sering memamerkan kekayaan lewat media sosial nyatanya memamerkan kekayaan yang bukan miliknya. Tidak hanya itu, pihak yang mendapat mandat dan kepercayaan warga untuk menindak tegas pelaku korupsi, malah jadi pemeran utama yang melakukan korupsi. Kepercayaan warga hancur bersamaan dengan tingginya kasus korupsi yang masih terus dihadapi hingga sekarang.
Menanggapi keresahan ini, Presiden RI Prabowo Subianto menyarankan hukuman 50 tahun bagi koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI.
Menurut survei terbaru yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 47,8% responden tercatat tahu terkait pernyataan Prabowo ini, mayoritas juga menyatakan dukungannya terhadap pernyataan ini.
Berdasarkan survei tersebut, sekitar 88,6% responden tercatat setuju koruptor dihukum 50 tahun penjara, dengan rincian 33% mengaku sangat setuju dan 55,6% setuju. Hanya segelintir yang tercatat tidak setuju, yakni 7,8% responden.
Berkaitan dengan hal tersebut, masih banyak responden yang mengaku tidak puas terhadap tuntutan jaksa atas hukuman Harvey Moeis, pelaku korupsi tata kelola timah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp300 triliun. Menurut survei tersebut, 74,6% responden tercatat tahu mengenai kasus yang melibatkan suami Sandra Dewi tersebut. Namun, hanya 58,5% responden yang tahu bahwa jaksa hanya memberi hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Mayoritas responden mengaku hukuman yang diberikan jaksa sama sekali tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan pelaku.
“Terlihat jelas sekali mayoritas masyarakat masih menganggap tuntutan 12 tahun penjara kepada Harvey Moeis itu tidak setimpal, baik masyarakat yang tahu isu ini maupun masyarakat secara umum,” ungkap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan pada acara perilisan survei secara daring, Minggu (9/2/2025).
Di sisi lain, vonis hakim di pengadilan yang menjatuhkan hukuman (vonis)6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak membayar denda juga mendapat penilaian negatif dari publik. Hukuman ini dipandang terlalu ringan dan akan membuat pelaku korupsi di tanah air semakin bebas beraksi, tidak memberikan rasa jera sama sekali. Sebanyak 64,4% responden mengaku hukuman ini sama sekali tidak setimpal dan 24,9% memandang hukuman yang dijatuhkan ini kurang setimpal.
Adapun survei dilakukan pada 20-28 Januari 2025, melibatkan 1.220 responden dari seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah. Margin of error survei di angka 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.
Baca Juga: Imbas Pemangkasan Anggaran KY: Hakim Jadi Sulit Terawasi
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor