Jokowi Sahkan Perpres Hak Keuangan Kepala Otorita IKN, Berapa Besarannya?

Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan diberikan setiap bulan

Jokowi Sahkan Perpres Hak Keuangan Kepala Otorita IKN, Berapa Besarannya? Potret lokasi titik nol di kawasan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru, Nusantara | Satwika Satya Parahita/Shutterstock

Presiden RI Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (30/1) lalu. Perpres ini secara umum mengatur sistem hak keuangan pimpinan IKN.

Dalam Perpres ini, komponen hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terbagi atas gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras), tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sementara itu, diatur pula terkait besaran dana operasional pimpinan IKN sebagai fasilitas keuangan lain di luar hak keuangan tersebut.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN diberikan setingkat menteri dan untuk Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri. Nantinya, hak keuangan ini akan diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara | GoodStats

Tertulis dalam lampiran Perpres, gaji pokok Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masing-masing sebesar Rp5.040.000 dan Rp4.899.300. Di samping itu, terdapat tunjangan melekat masing-masing sebesar Rp648.840 dan Rp634.770.

Pimpinan IKN juga diberikan tunjangan jabatan masing-masing sebesar Rp13.608.000 dan Rp11.566.800, serta tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000 dan Rp138.079.800. Maka, jika diakumulasikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masing-masing akan menerima hak keuangan sebesar Rp172.718.840 dan Rp155.180.670 per bulannya.

Di luar hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan mendapatkan dana operasional masing-masing sebesar RP178 juta dan Rp145 juta per bulannya. Dalam lampiran tertulis bahwa dana ini akan diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.

Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Elektabilitas Pram-Doel Paling Tinggi di Survei Terbaru Indikator

Pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 tinggal menghitung hari. Bagaimana elektabilitas terakhir cagub-cawagub sebagai representasi hasil kampanye selama ini?

Adu Kuat Anies vs Jokowi Effect di Pilgub Jakarta 2024

Jelang pencoblosan, Anies tampak memberikan endorsement pada Pram-Doel, sedangkan Jokowi pada RK-Suswono. Lantas, mana yang lebih bisa menarik suara rakyat?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook