Praktik perjudian online terus menjamur di Indonesia. Perjudian adalah sebuah kegiatan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Umumnya, kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka.
Judi online semakin marak dan menawarkan mimpi untuk mendapatkan uang dengan cepat jika berhasil menang. Salah satu bentuk perjudian online yang populer adalah judi slot.
Dibalik keuntungan judi yang menggiurkan, namun judi dapat menyebabkan berbagai kerugian seperti berujung pada kecanduan, kerugian finansila, kesehatan mental yang terganggu, serta data pribadi dapat tercuri untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 866 tersangka judi online sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.
Rinciannya, tersangka judi online yang ditangkap yaitu sebanyak 760 tersangka pada 2022. Sementara, sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 ada 106 tersangka.
Data teranyar, Bareskrim menangkap total 31 tersangka kasus judi online di Kawasan Denpasar, Bali pada 18 Agustus 2023. Para tersangka yang ditangkap tersebut tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website di antaranya website Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya terdiri dari 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek.
Ada pula barang bukti berupa 58 rekening bank dari sejumlah bank seperti BCA, BRI, Mandiri, dan Permata. Adapun pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh jajaran polda.
Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tapi pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Sehingga Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya