PPKM Jawa-Bali Periode 5-18 April: Hanya 9 Kabupaten/Kota yang Masih Berstatus Level 3

Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kondisi varian omicron di Indonesia saat ini berada pada posisi yang terkendali.

PPKM Jawa-Bali Periode 5-18 April: Hanya 9 Kabupaten/Kota yang Masih Berstatus Level 3 Rambu penutupan jalan pada saat pemberlakuan PPKM Darurat di Tegal, Jawa Tengah| samiryasif/Shutterstock

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kondisi varian omicron di Indonesia saat ini berada pada posisi yang terkendali.

Hal tersebut ia sampaikan pada Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Kantor Kepresidenan (4/4) bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada kesempatannya, Menteri Luhut juga menyampaikan beberapa data terbaru perihal kondisi kasus Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah mengenai turunnya tren kasus harian hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan oleh varian omicron pada tiga bulan lalu.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa angka kasus aktif saat ini mengalami penurunan hingga 83 persen dari puncak kasus omicron, sehingga posisi kasus aktif saat ini berada di bawah 100 ribu dan jumlah rawat inap rumah sakit turun secara drastis hingga 85 persen.

Terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia berdampak pada melonggarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di kawasan Jawa-Bali. Di kawasan ini sendiri, kasus Covid-19 mengalami penurunan 96-98 persen dibandingkan dengan puncak kasus omicron lalu.

Maka, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 20 Tahun 2022, terdapat cukup banyak Kabupaten/Kota yang mengalami turun level asesmen dalam status PPKM pada kawasan Jawa-Bali periode 5-18 April 2022.

Status level kota pada PPKM Jawa-Bali periode 5-18 April 2022 | GoodStats

Dari semula terdapat 39 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang berada pada level tiga, kini jumlah daerah yang berada di level tersebut tersisa sembilan daerah saja, antara lain Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Pamekasan, Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kota Serang.

Otomatis, saat ini terdapat 99 daerah yang berada pada PPKM level 2 dari yang semula 83 daerah. Selain itu, jumlah daerah yang turun ke PPKM level 1 yakni 14 daerah, sehingga saat ini jumlahnya 20 daerah.

Daerah yang berada pada level 1 tersebut antara lain Kabupaten Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Pangandaran, Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto, Ponorogo, Tuban, Banyumas, Kendal, Semarang, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Semarang, dan Kota Tegal.

Menteri Kesehatan mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang relatif jauh lebih baik kondisinya dibanding negara-negara lain dalam hal penyebaran kasus Covid-19. Namun, pemerintah akan terus memonitor varian baru yang hadir agar tidak terjadi lonjakan kasus kembali, khususnya setelah hadirnya varian baru Omicron BA.2.

"Varian ini (Omicron BA.2) juga sudah masuk di Indonesia dan sudah menjadi varian yang dominan di Indonesia. Kami beruntung dengan kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi, sehingga varian baru ini tidak menyebabkan adanya lonjakan kasus di Indonesia," ungkap Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya (4/4).

"Berdasarkan kondisi seperti ini, pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," lanjutnya.

Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan kembali mencuat setelah disebut-sebut bisa menjadi solusi untuk defisit saat ini.

KPK Selamatkan Rp2,49 Triliun di 2020-2024

KPK tercatat menyelamatkan aset sebesar Rp2,49 triliun dalam periode 2020-2024 dan telah menindak 597 kasus pidana korupsi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook