Indonesia yang berpenduduk 278,69 juta (2023) kini sedang berselancar dalam pusaran arus teknologi informasi dan komunikasi. Berbicara soal pers atau media, hak masyarakat untuk mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers.
Jumlah perusahaan media cetak anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) terus merosot dari tahun ke tahun. Pada 2021, masih ada 593 media cetak yang terdaftar di serikat tetapi hanya tersisa 399 media pada 2022.
Tak hanya jumlah media cetak yang merosot tetapi juga tirasnya. Pada 2021 misalnya, masih ada sekitar 7,5 juta eksemplar media cetak per tebit. Namun, angka itu anjlok menjadi sekitar 5 juta eksemplar per terbit pada 2022.
Media cetak saat ini menghadapi tantangan berupa perubahan pola baca konsumen. Generasi muda kini tidak lagi berminat membaca koran atau majalah dan lebih memilih media online atau bahkan media sosial.
Faktor lain yang menyebabkan banyak media cetak berhenti terbit yakni biaya produksi dan distribusi yang tinggi terkait dengan pencetakan dan pengiriman salinan fisik surat kabar dan majalah. Kenaikan kurs dolar AS membuat saat ini harga kertas koran mencapai Rp15.000 per kilogram, meningkat lebih 60 persen dibanding 6 bulan lalu karena bahan baku pembuatan kertas sebagian besar masih impor.
Biaya cetak juga naik karena kenaikan harga tinta dan biaya lain. Saat ini biaya untuk surat kabar 16 halaman dengan empat halaman warna, diperkirakan mencapai Rp3.000 sampai Rp 4.000 dan bisa lebih tinggi lagi.
Berdasarkan data Dewan Pers, terdapat 1.711 perusahaan media di Indonesia yang telah terverifikasi hingga Januari 2023. Dari jumlah tersebut, media digital mendominasi sebanyak 902 perusahaan. Besarnya jumlah media digital seiring dengan tingginya penggunaan internet yang sangat pesat.
Masyarakat kini lebih sering mengonsumsi berita lewat perangkat elektronik karena lebih praktis dan gratis. Hal tersebut berbanding terbalik dengan media cetak yang mulai ditinggalkan pembaca lantaran beralih ke media digital. Data Dewan Pers menunjukkan, terdapat 423 perusahaan media cetak di dalam negeri hingga awal bulan lalu.
Sementara, jumlah media televisi yang terverifikasi di Dewan Pers masing-masing sebanyak 369 perusahaan, Sedangkan, hanya tersisa 17 perusahaan radio yang terverifikasi di Dewan Pers hingga akhir bulan lalu.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya