Hingga kini, kasus korupsi di Indonesia masih sering kita temui. Tak jarang, para pejabat publik, hingga berbagai instansi melakukan tindak korupsi. Melansir dari Kompas, korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Dilansir dari CNN Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditaksir hingga Rp18,6 triliun. Kemudian, di tahun 2021 pada semester pertama, tercatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp26,8 triliun dengan 209 kasus.
Sementara itu, sepanjang 2021 terdapat 533 kasus korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp29 triliun. Peneliti ICW, Lalola Easter menyampaikan dari 533 kasus, sebanyak 484 kasus merupakan kasus baru dan 38 pengembangan kasus dan 11 operasi tangkap tangan.
Berdasarkan pemantauan ICW, terdapat beberapa modus yang paling sering digunakan oleh koruptor. Modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran. Penyalahgunaan anggaran di sepanjang tahun 2021 mencapai 133 kasus.
Kemudian, modus kegiatan atau proyek fiktif mencapai 109 kasus, penggelapan sebanyak 79 kasus. Sementara itu, modus mark up (penggelembungan) dana sebanyak 54 kasus. Mark up dapat diartikan sebagai kegiatan meningkatkan harga atau nominal dari yang seharusnya secara sepihak demi mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya, modus laporan fiktif sebanyak 53 kasus, pemotongan sejumlah 27 kasus, penyalahgunaan wewenang 26 kasus, dan suap sebanyak 21 kasus. Selain modus-modus tersebut, beberapa modus lainnya seperti pemerasan, gratifikasi, pencucian uang, anggaran ganda, hingga manipulasi saham juga kerap dilakukan.
Melihat dari banyaknya kasus korupsi ini, ICW melihat dan memantau terhadap tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH). APH di sini merujuk pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Mengutip dari Tempo, Berdasarkan hasil penilaian dan pemantauan, ICW memberikan nilai D terhadap penindakan kasus korupsi oleh APH, Nilai D dalam penilaian itu berarti buruk. Penilaian ini dihitung dari jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama 2021, kemudian dikali 100.
Penulis: Brigitta Raras
Editor: Iip M Aditiya