Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan untuk melarang kegiatan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka dan diunggah oleh kanal Sekretariat Presiden pada Jumat (22/4).
Kebijakan tersebut diputuskan presiden usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Lebih lanjut, dirinya akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara terukur.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Presiden Joko Widodo.
Di samping kebijakan tersebut, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng merupakan salah satu bahan ekspor aktif milik Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat, volume ekspor CPO Indonesia pada tahun 2021 sebesar 26,9 juta ton. Lalu, bagaimana angkanya dalam satu dekade terakhir?
Meskipun dalam tiga tahun terakhir volume ekspor CPO Indonesia mengalami penurunan, tetapi hal tersebut masih dianggap stagnan atau mengalami fluktuasi yang tidak terlalu signifikan dalam 10 tahun terakhir.
Pada 2012, volume ekspor CPO Indonesia mencapai 19,7 juta ton. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahunnya hingga mencapai 27,7 ton pada 2015. Meskipun mengalami penurunan pada 2016 dengan total 24,1 juta ton, volume ekspor CPO kembali meningkat pada tahun 2017 sampai 2019 hingga mencapai 29,5 juta ton.
Dalam hal nilai, ekspor CPO milik Indonesia mengalami fluktuasi dalam satu dekade terakhir. Namun, angka tersebut selalu di atas 15 miliar dolar AS pada tiap tahunnya. Nilai ekspor terendah terdapat pada tahun 2016, yakni sebesar 15,6 miliar dolar AS.
Menariknya, nilai ekspor CPO Indonesia terus naik dalam tiga tahun terakhir, bahkan menembus 28,5 miliar dolar AS pada tahun 2021. Padahal, volume ekspor CPO terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Usut punya usut, kenaikan nilai ini terjadi karena naiknya harga rata-rata CPO mencapai 1.194 dolar AS per ton di tahun 2021 dibanding harga 2020, yakni 715 dolar AS per ton atau naik sekitar 67 persen.
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ditujukan pemerintah untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri dengan harga terjangkau. Namun, melihat kegiatan ekspor komoditas CPO di Indonesia yang cukup aktif, bukan tidak mungkin kebijakan ini juga akan berdampak pada dinamika ekspor dan neraca perdagangan.
Oleh karenanya, peran aktif pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara terukur diperlukan agar kestabilan perekonomian dapat terjaga.
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya