Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jumat (26/8/2022) mengungkapkan bahwa skema penyaluran dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) di antaranya meliputi PNS dan TNI/Polri berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2.800 triliun.
Bila dirinci, pensiunan pemerintah pusat ialah sebesar Rp900 triliun dan pemerintah daerah diproyeksikan sebesar Rp1.900 triliun. Skema yang masih berlangsung saat ini dinilai memiliki risiko jangka panjang.
Bukan tanpa alasan, dana pensiun ASN ini akan dibayarkan negara secara terus menerus bahkan hingga pegawai telah meninggal dunia yang mencakup dana untuk pasangan serta anak hingga usia tertentu.
Angka pensiunan diproyeksi terus meningkat, APBN kian membengkak
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tren pensiunan PNS cenderung meningkat setiap tahunnya. Hingga tahun 2020 lalu, BKN memproyeksikan jumlah pensiunan akan terus mengalami kenaikan mencapai 137.383 pegawai. Adapun proyeksi ini dihitung berdasarkan data tanggal lahir PNS.
Usai pernyataan Sri Mulyani ramai menuai kritikan, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan dikutip dari CNBC Indonesia pun buka suara menjelaskan skema pensiunan PNS yang selama ini dijalankan pemerintah.
Prastowo menerangkan bahwa skema pensiunan PNS saat ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS.
Adapun skema pensiunan PNS yang masih diterapkan hingga saat ini ialah skema pay as you go. Perhitungan skema ini ialah berasal dari dana pensiun dan sisanya ditanggung kas keuangan negara. Dana pensiun diperoleh melalui hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen, sementara itu untuk TNI dan Polri dihimpun oleh PT Asabri.
Secara lebih rinci, selama ini PNS dikenakan potongan sebesar 8 persen per bulan dengan pembagian sebesar 4,75 persen untuk program jaminan pensiun serta 3,25 persen untuk program jaminan hari tua (JHT). Iuran sebesar 4,75 persen diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun. Sementara itu, iuran sebesar 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen dan akan diserahkan saat PNS pensiun.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS. Dalam aturan ini, seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib memotong penghasilan bulanan PNS sebesar 8 persen setelah dikurangi dana tunjangan pangan.
Sri Mulyani mengutarakan, “ASN TNI Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri, namun untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,”
Lebih lanjut, Prastowo menuturkan bahwa pembayaran manfaat pensiun APBN ditujukan bagi pemerintah pusat dan daerah termasuk di antaranya yang telah berstatus janda atau duda maupun anak-anak yang masih mengenyam bangku pendidikan. Akibatnya, dana pensiunan pun meningkat setiap tahunnya.
Mengutip dari CNN Indonesia, Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan negara Kemenkeu memaparkan bahwa anggaran belanja negara untuk dana pensiun ASN terus meningkat setiap tahun. Untuk tahun 2022 ini, ia memprediksi angkanya menembus Rp199 triliun.
“Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” pungkas Sri Mulyani.
Desak perubahan skema menjadi fully funded
Sebagai langkah untuk mengatasi APBN yang berpotensi membengkak akibat tanggungan pensiunan PNS, Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema dari pay as you go menjadi fully funded.
Prastowo melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Jumat (26/8/2022) mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Menkeu) mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti sehingga membawa manfaat win win.
Pada skema fully funded, dana pensiun PNS dihimpun dari persentase take home pay (THP). Pembayaran dana pensiun dengan skema ini bersifat patungan antara PNS dengan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Sebelumnya, dengan skema pay as you go, PNS membayar iuran yang jumlahnya tergolong kecil. “Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dikutip dari CNN Indonesia.
Nantinya dengan penerapan skema fully funded ini, sumber iuran yang berasal dari PNS jumlahnya akan lebih besar. Di samping itu, besaran iuran ditetapkan berdasarkan persentase dari pendapatan PNS.
PNS pun berkesempatan untuk memperoleh dana pensiun yang lebih besar dengan penerapan skema fully funded dan hal ini akan menguntungkan bagi PNS itu sendiri. Ungkapan ini diperkuat dengan pernyataan dari Tjahjo Kumolo selaku eks MenPANRB yang telah berdiskusi dengan PT Taspen bahwa PNS memiliki kemungkinan untuk memperoleh tunjangan pensiun hingga Rp1 miliar.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai rencana perubahan skema pensiunan PNS masih berkutat di jajaran kementerian serta lembaga-lembaga terkait. Jika rencana reformasi berjalan mulus, penerapan skema fully funded bagi pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai tahun depan.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya