Zakat merupakan salah satu dari lima rukun atau kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap umat Islam, yakni memberikan sebagian dari kekayaan sesuai dengan batas yang sudah ditentukan untuk diberikan pada golongan yang berhak menerima zakat.
Besarnya zakat yang diberikan oleh setiap negara, Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menghimpung dana zakat dan sedekah dari organisasi dan komunitas muslim global untuk kemudian disalurkan kepada keluarga-keluarga pengungsi di berbagai negara. Kegiatan yang telah dilakukan sejak tahun 2019, program Refugees Zakat Fund UNHCR telah membantu lebih dari 4,3 juta orang yang kehilangan tempat tinggal di seluruh dunia.
Merilis data dari UNHCR, Lebanon menjadi negara yang menerima zakat dan sedekah paling banyak di dunia pada tahun 2022 sebanyak 534,3 juta dolar AS.
Lebanon menjadi negara dengan penerima zakat dan sedekah terbesar karena Lebanon merupakan negara yang paling banyak menampung jumlah pengungsi paling banyak di dunia. Terhitung pada tahun 2022, Lebanon diperkirakan masih menampung sekitar 1,5 juta pengungsi dari Suriah, dan juga dari berbagai negara lain termasuk Palestina. Dampak krisis ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19 juga mengangkibatkan peningkatan angka kemiskinan bagi pengungsi.
Melihat dari grafis, posisi kedua diisi oleh Suriah sebesar 465,2 juta dolar AS. Disusul dengan Yordania dengan besaran target zakat sebesar 408,4 juta dolar AS. Kemudian di peringkat lima besar terdapat Irak dan Afganisthan dengan masing-masing target sebesar 347,4 juta dolar AS dan 340,3 juta dolar AS.
Indonesia berada pada peringkat 14 dengan menerima zakat dan sedekah sebesar 12,5 juta dolar AS, setelah Mauritania (30,9 juta dolar AS), Malaysia (22,3 juta dolar AS), dan India (14,2 juta dolar AS). Menurut UNHCR hingga Februari 2022 setidaknya terdapat 13,1 ribu pengungsi di Indonesia yang mayoritas berasal dari Afganistan, Somalia, Myanmar, Irak, dan Sudan.
Penggunaan zakat sebagai sumber bantuan kemanusiaan pada tahun 2022 UNHCR menargetkan pengumpulan dana zakat dan sedekah sejumlah 8,99 miliar AS atau sekitar Rp128,9 triliun.
Gerakan ini didasari oleh dua ketentuan wajib, yakni dana zakat harus diberikan sesuai dengan kategori yang disebutkan dalam kitab Al-Qur'an, dan dana zakat tidak boleh digunakan untuk menutupi pengeluaran atau upah.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya