Penyalahgunaan narkoba masih menjadi sebuah tantangan besar di Indonesia. Beberapa orang menyalahgunakan narkotika, seperti ganja dan sabu untuk merusak kehidupan sosialnya dan menghancurkan stabilitas ekonomi mereka.
Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba. Namun, tingginya permintaan di pasar gelap membuat harga beberapa jenis narkoba tetap berada pada level tinggi.
Lantas, jenis narkoba apa yang paling sering ditemui di Indonesia dan seberapa mahal harganya di pasaran? Simak selengkapnya dalam artikel ini lebih mendalam.
Jenis Narkoba yang Paling Banyak Ditemui di Indonesia
Indonesia merupakan pasar berbagai jenis narkotika dan sekaligus sebagai produsen narkotika berbahaya. Menurut data BNN, inilah beberapa jenis narkoba yang paling sering ditemui di Indonesia.
Ganja menjadi jenis narkoba dengan jumlah terbesar ditemukan pada 2024 dengan mencapai 2.178.034,61 gram. Jenis narkoba lain yang banyak ditemukan adalah sabu dengan total sebanyak 710.980,59 gram. Ekstasi sebanyak 138.404,29 gram, Heroin ditemukan dalam jumlah 2.760 gram, dan Kokain mencapai 4.335,34 gram.
Selain itu, ditemukan obat-obatan, seperti Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) juga menyita perhatian dengan ditemukan sebanyak 2.800 gram. Narkoba bentuk cair juga ditemukan, seperti cairan prekursor dengan total 1.300 ml.
BNN terus menjalankan perannya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika ilegal dengan memperkuat kerja sama lintas sektor.
Hal ini bertujuan untuk memastikan upaya pemberantasan dilakukan secara menyeluruh untuk menciptakan sinergi yang efektif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Harga Ganja dan Sabu di Pasaran Indonesia
BNN Provinsi Jawa Tengah, mengadakan konferensi pers mengungkapkan tindak pidana peredaran barang gelap narkotika jenis ganja dan sabu dalam periode Januari-Februari 2024.
Dalam kasus ini, terdapat enam kasus dengan total 10 tersangka, sembilan tersangka ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Tengah dan satu tersangka oleh Polres Wonogiri.
Barang bukti berhasil disita dengan mencakup 4,6 kilogram ganja yang senilai Rp69.000.000. Berdasarkan perhitungan harga ganja sebesar Rp15 ribu/gram, maka harga ganja per kilogram dapat dijual dengan harga Rp15 juta.
Selain ganja, BNN juga telah menyita 0,345 kilogram sabu dengan senilai Rp517,5 juta. Mengingat harga sabu per gram dapat mencapai Rp1,5 juta dan harga per kilogram dihargai Rp1,5 miliar.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari dua jenis narkotika ini dapat bernilai total Rp586,5 juta. Dengan penyitaan ini, BNN memperkirakan terdapat 3.434 orang dapat diselamatkan dari pengaruh ganja, sementara 3.725 orang dapat terhindar dari bahaya sabu.
Setelah semua barang bukti diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang-barang yang telah disita dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik BNN.
Ancaman Hukuman Penyalahgunaan dan Jual Beli Narkoba
Peredaran narkotika di Indonesia menjadi perhatian serius bagi penegak hukum yang telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang nakotika menetapkan hukuman berat bagi pelaku.
Undang-undang narkotika ini dapat mencakup secara jelas. seperti ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan obat terlarang lainnya. Aturan ini telah melarang untuk memproduksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika.
Pengedar narkoba dapat diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2). Hukuman ini ditentukan berdasarkan dengan jenis narkotika, jumlah, dan peran pelaku.
Pemakai narkoba dapat terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 127. Selain itu, pengguna juga mendapatkan opsi rehabilitasi untuk melakukan pemulihan fisik dan psikologi.
Besaran hukuman dapat bervariasi, tergantung dengan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku. Dengan adanya ancaman hukuman berat, diharapkan pelaku lebih berhati-hati sebelum terlibat dalam peredaran narkotika.
Peran pemerintah dalam pencegahan melalui edukasi dan rehabilitasi tetap penting untuk dapat mengurangi dampak negatif narkotika bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Pengungkapan Kasus Narkoba Tertinggi
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Editor