Ibadah haji masuk dalam rukun Islam yang kelima. Ibadah ini diwajibkan kepada umat muslim di seluruh dunia bagi yang mampu untuk menunaikan dan hanya dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah
Pemberangkatan pertama rombongan jemaah haji Indonesia setelah Kemerdekaan terjadi pada 26 September tahun 1948 yang dikenal dengan sebutan Misi Haji I Republik Indonesia.
Berbekal uang Rp3500, kloter pertama ini berangkat menuju Mekah melalui jalur udara dari Pelabuhan Udara Meguwo Yogyakarta menuju Bangkok menggunakan pesawat carteran Pacific Overseas Airlines Service (POAS). Rombongan lalu melanjutkan perjalanan kemudian dilanjutkan menaiki pesawat KLM ke arah Kalkuta(India) dan Karachi (Pakistan), sebelum turun di Kairo (Mesir).
Rombongan ini diketuai oleh KH R. Mohammad Adnan yang sebelumnya sudah memiliki pengalaman ke Mekkah pada tahun 1908 dan 1927 untuk memperdalam ilmu agama.
Perkembangan kuota haji dalam 10 tahun terakhir
Dalam 10 tahun terakhir, Indonesia menerima jumlah kuota haji yang angkanya cukup fluktuatif. Dari tahun 2014 hingga 2016 besaran kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 168 ribu secara konstan.
Pada tahun 2017-2019, jumlah kuota jemaah haji untuk Indonesia mengalami peningkatan sebesar 221 ribu orang. Meski alami kenaikan kuota haji sebanyak 53 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, ternyata ‘jatah’ 221 ribu ini sebelumnya pernah diterima juga oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2010 dan 2011 lalu.
Setelah menerima kuota haji lebih dari 200 ribu orang di 2019, rupanya Indonesia harus ‘puasa’ untuk memberangkatkan haji masyarakatnya pada tahun 2020 dan 2021 karena tersebarnya pandemi covid-19 di seluruh dunia, yang mengakibatkan pemerintah Arab saudi menutup akses kedatangan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 disana.
Namun keadaan ini hanya berlangsung selama dua tahun, pasalnya pada 2022 pemerintah Arab Saudi mulai membuka kembali kesempatan haji bagi umat muslim di seluruh dunia dengan keketatan kuota yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelum adanya pandemi covid-19.
Hal ini tampak pada jumlah kuota haji tahun 2022, Indonesia hanya mendapatkan sebanyak 100.051 kuota haji. Kendati demikian, Indonesia masih menjadi negara yang diberi kuota haji lebih banyak di bandingkan negara lainnya.
Di tahun ini, Indonesia kembali ‘kebagian’ kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221 ribu orang setelah adanya penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Kuota haji tahun 2023
Pada tahun 2023, Indonesia secara resmi akan memberangkatkan 203 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dikutip dari kemenag pada Selasa (28/2).
Berselang 3 bulan sejak penetapan KMA kuota haji 2023, Menteri Agama RI mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan tambahan 8000 kuota jemaah haji, namun masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi.
“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk merespon tambahan kuota ini,” Kata Menteri Agama RI dikutip dari haji.kemenag pada Minggu (5/7).
Wilayah dengan estimasi waktu tunggu haji terlama
Tingginya angka minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji, akibatkan antrean di berbagai wilayah Indonesia. Panjangnya antrean atau waktu estimasi keberangkatan ini bergantung pada wilayah pendaftaran serta kuota yang ditetapkan pemerintah.
Melansir data haji.kemenag.go.id pada 31 Mei 2023, wilayah yang memiliki estimasi waktu tunggu terlama rata-rata memiliki durasi di 40-47 tahun lamanya.
Dari data tersebut, wilayah yang mendapatkan estimasi waktu terlama merupakan Kabupaten Bantaeng di Sulawesi Selatan yang mendapatkan kuota keberangkatan tiap tahunnya sebanyak 174 orang. Calon jemaah haji di kabupaten tersebut harus menunggu sekitar 47 tahun agar bisa menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, wilayah Indonesia yang memiliki estimasi waktu tunggu tersingkat merupakan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan durasi 11 tahun.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Iip M Aditiya