Mulai 3 Agustus 2023, Naik Kereta Api Jangan Sampai Kebablasan!

Per 3 Agustus 2023, PT KAI akan memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang melebihi relasi perjalanan dari yang tertera di tiket. Dari denda sampai blokir!

Mulai 3 Agustus 2023, Naik Kereta Api Jangan Sampai Kebablasan! Potret Suasana Stasiun Gambir, Jakarta | Public Relations KAI / kai.id

Dilansir laman resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), ada aturan baru yang akan diberlakukan untuk para penumpang transportasi darat satu ini. Peraturan tersebut adalah pemberian sanksi denda hingga “blokir” atas penggunaan transportasi kereta api apabila penumpang melebihi relasi dari tiket yang telah dibeli.

Contoh kasus “melebihi relasi” adalah semisal ada penumpang yang membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) Pasar Senen–Purwokerto menggunakan Kereta Api Fajar Utama Yogyakarta(Pasar Senen–Yogyakarta), tetapi penumpang tersebut dengan sengaja tidak turun di Kebumen seperti seharusnya, melainkan “menambah” relasi sampai Yogyakarta. Hal seperti demikian yang akan dikenakan sanksi oleh PT KAI.

Ada beberapa sanksi yang akan diterapkan oleh PT KAI kepada penumpang yang melebihi relasi tiket yang tertera yaitu:

  • Peneguran oleh kondektur dan denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta diturunkan pada stasiun berikutnya.
  • Bila tidak dapat membayar di atas kereta api, tetap akan diturunkan di stasiun berikutnya, kemudian dijemput oleh petugas stasiun.
  • Petugas stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk pembayaran denda. KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun penumpang diturunkan untuk membayar denda.
  • Apabila tidak dapat membayar denda dalam 1x24 jam, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu selama 90 hari kalender.
  • Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Denda yang diberlakukan adalah 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa aturan baru ini bagian dari komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat, serta upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.

Agar pelanggaran penumpang melebihi relasi yang tertera di tiket ini tidak terjadi, kondektur KA akan melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti:

  • Mengumumkan melalui pengeras suara di kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
  • Mengumumkan bahwa bagi pelanggan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam rentang waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest, melalui aplikasi Check Seat Passenger.
Jumlah Penumpang Kereta Api dalam Naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Selama Paruh Pertama 2023 | GoodStats

Selama paruh pertama 2023, KAI tercatat telah melayani lebih dari 174 juta penumpang, dengan rata-rata tiap bulannya sekitar 29 juta penumpang. Jumlah tersebut didominasi penumpang kereta api yang berada di daerah operasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara jika menilik penumpang di daerah lain, penumpang di daerah operasional Jawa selain Jabodetabek berkisar di 4-6 juta penumpang tiap bulannya pada paruh pertama 2023. Pengguna kereta api di Pulau Sumatra pada paruh pertama berkisar di 500-600 ribu orang tiap bulannya.

Penulis: Gamma Shafina
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Dukungan Presiden di Battle Ground Pilkada Jawa Tengah

Bagaimana elektabilitas kedua paslon di Jawa Tengah hingga membutuhkan dorongan besar Presiden RI?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook