Dalam mengusung bonus demografi yang digadang-gadang akan membawa keuntungan bagi Indonesia, pemerintah harus mempersiapkan seluruh hal untuk meningkatkan kemampuan warganya demi menghadapi peluang pekerjaan ke depan. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin.
”Jadi, tenaga kerja kita tetap akan siap dengan kondisi 23 persen pekerjaan yang akan berubah dalam lima tahun ke depan, di mana banyak pekerjaan yang hilang karena otomatisasi dan digitalisasi, tetapi banyak juga pekerjaan baru yang muncul,” sebut Rudy dalam Harian Kompas.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menambahkan akan mendorong kesetaraan peluang pekerja dari sisi gender. Menurutnya, pemberdayaan perempuan harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitasnya.
"Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktivitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian," kata Ida dalam Kompas.
Pemberdayaan perempuan dalam sektor ketenagakerjaan dirasa penting. Sebab, ketimpangan angkatan kerja antara pria dan wanita di Indonesia masih cukup timpang. Tampak dari berbagai data, kesenjangan antara pekerja pria dan wanita di Indonesia ada baik dari sisi jumlah maupun upahnya.
Gaji wanita Indonesia lebih rendah 22% dibanding pria
Dalam data yang dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat perbedaan yang cukup terlihat antara rerata gaji pekerja pria dan wanita. Secara umum, rata-rata kesenjangan dari Februari 2021 hingga Februari 2024 ada di Rp724 ribu.
Awalnya, kesenjangan gaji antara pria dan wanita pada Agustus 2021 berada di Rp602 ribu. Selisihnya selalu naik dari tahun ke tahun, hingga mencapai selisih terbanyak di Agustus 2023 sebesar Rp828 ribu.
Meski begitu, angka terkini selisih gaji pada Februari 2024 menunjukkan penurunan menjadi Rp728 ribu. Pada bulan ini, rerata gaji pria Indonesia adalah Rp3,3 juta, sementara rerata gaji wanita ada di Rp2,57 juta. Itu berarti, gaji wanita secara umum lebih rendah 22% dibanding pria.
Di sisi lain, International Labour Organization (ILO) melalui konvensinya telah mengatur bahwa semua pihak harus memberikan perlindungan pekerja, baik pekerja wanita maupun pria termasuk dari segi pemberian upah.
Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk menindak pelaku usaha yang masih melakukan pengupahan yang berbeda antara pria dan wanita.
Membandingkan tingkat partisipasi kerja di ASEAN
Indonesia masih harus membandingkan selisih tingkat partisipasi kerja berdasarkan gender dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dalam data yang dirilis oleh World Bank, partisipasi angkatan kerja di Indonesia terdiri atas pekerja pria sebanyak 81,5%, sementara pekerja wanita sebanyak 53,7%. Itu berarti, terdapat selisih sebanyak 27,8%, dan Indonesia masuk posisi nomor 10 dari sisi kesenjangan tersebut.
Negara dengan kesenjangan partisipasi kerja di ASEAN paling rendah justru datang dari Laos dan Vietnam, dengan masing-masing selisih di 3,3% serta 9,8%. Ketimpangan secara menengah terlihat juga di negara maju seperti Singapura yang memiliki selisih di 17,4%.
Dari sisi hukum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, disebut bahwa terdapat kewajiban untuk memberikan hak yang sama atas semua jenis pekerjaan antara laki-laki dan perempuan.
Penulis: Pierre Rainer
Editor: Editor