Seperti yang telah diketahui bersama, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap rakyat Indonesia. Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 dan diaplikasikan melalui Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS).
Dalam UU tersebut, rumah sakit didefinisikan sebagai sebuah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Lebih lanjut, UU tersebut juga mengklasifikasikan rumah sakit menjadi dua jenis berdasarkan jenis pelayanan yang diberikannya, yaitu Rumah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Khusus (RSK). RSU berperan memberi pelayanan pada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan RSK memberikan pelayanan pada satu bidang dan jenis penyakit tertentu.
Apabila ditinjau keberadaan RSU, jumlah RSU di Indonesia pada 2021 berjumlah 2.514 bangunan. Angka tersebut naik sekitar 3,75 persen dari jumlah RSU di Indonesia pada 2020, yaitu 2.423 bangunan.
Dari total 2.514 RSU tersebut, 329 RSU atau sekitar 13 persennya berada di Jawa Barat. Angka ini masih menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki jumlah RSU terbanyak di Indonesia. Sepanjang 2021, Jawa Barat menambah 20 RSU baru di provinsinya.
Kemudian, Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan jumlah RSU terbanyak di Indonesia, yaitu 318 bangunan. Jumlah ini naik 16 RSU dari total RSU di Jawa Timur pada 2020 yaitu 302 bangunan. Posisi ketiga diduduki oleh Jawa Tengah dengan total 275 RSU. Dalam setahun, Jawa Tengah hanya menambah 8 RSU baru dari total 267 RSU pada 2020.
Sumatra Utara dan DKI Jakarta menjadi provinsi keempat dan kelima yang memiliki jumlah RSU terbanyak di Indonesia dengan total masing-masing 196 dan 143 bangunan. Sumatra Utara memiliki penambahan satu RSU dalam setahhun, sedangkan Jakarta dua RSU.
Provinsi keenam hingga kesepuluh yang memiliki jumlah RSU terbanyak di Indonesia antara lain Banten (94 RSU), Sulawesi Selatan (90 RSU), Sumatra Selatan (68 RSU), Aceh (66 RSU), dan Bali (66 RSU). Sementara itu, dua provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah RSU paling sedikit adalah Kalimantan Utara dan Sulawesi Barat yang masing-masing provinsi hanya memiliki 11 RSU saja.
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Editor