Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berasal dari pemekaran Provinsi Papua. Dengan hadirnya provinsi baru tersebut, Indonesia akan memiliki total 37 provinsi nantinya.
Rencana penambahan dan pembentukan provinsi ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah. RUU tersebut telah disahkan oleh Badan Legislasi DPR RI dalam rapat pleno pada Rabu (6/4/2022) di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Melansir dari Kompas, semua fraksi dalam rapat tersebut menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi baru ini. Tiga provinsi baru tersebut, yakni Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), ibu kota Merauke, mencakup empat wilayah Kab. Merauke, Kab. Mappi, Kab. Asmat, dan Kab.Boven Digoel.
Kemudian, Provinsi Papua Tengah (Meepago), ibu kota Timika, mencakup enam wilayah Kab. Paniai, Kab. Mimika, Kab. Dogiyai, Kab. Deiyai, Kab. Intan Jaya, dan Kab. Puncak.
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago),mencakup delapan wilayah, yakni Kab. Puncak Jaya, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Nduga, Kab. Tolikara, Kab. Yahukimo, serta Kab. Yalimo.
Terdapat beberapa alasan utama dalam rencana pemekaran provinsi ini. Dilansir dari Detik, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan pemekaran tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan melayani masyarakat Papua agar lebih baik lagi. Selain itu, juga sebagai upaya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Kemudian, Puan juga menyebut pemekaran ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Kebijakan dan aturan pemekaran wilayah ini juga nantinya akan diselaraskan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Namun demikian, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina memberikan catatan agar pemekaran ini harus tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Aspirasi masyarakat dibutuhkan dalam rangka mempercepat tujuan-tujuan yang telah dijabarkan sebelumnya dari rencana pemekaran tiga provinsi tersebut.
Penulis: Brigitta Raras
Editor: Editor