Saat ini, ada ribuan bahasa di seluruh dunia yang digunakan untuk berkomunikasi. Namun, seiring waktu eksistenti keberagaman bahasa ini sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada akhir abad ini separuh dari bahasa daerah akan punah dan hanya menyisakan 300-600 bahasa.
Jika menggunakan skenario pesimistis tetapi lebih realistis, 90-95 persen bahasa di dunia akan hilang.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh Derivation.co pada tahun 2023, 3.078 bahasa diklasifikasikan sebagai bahasa yang terancam punah. Indonesia, yang menjadi negara dengan bahasa terbanyak kedua di dunia menduduki peringkat teratas dengan 425 bahasa yang terancam punah dari 718 bahasa.
Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat lebih dari separuh bahasa di Indonesia terancam punah.
Bahasa yang dikategorikan sebagai bahasa yang terancam punah adalah bahasa yang semua penuturnya merupakan generasi tua dan tidak ada lagi anak-anak yang terbiasa mempelajari atau menggunakan bahasa tersebut.
Pada tahun 2022, sebanyak 251 bahasa di Indonesia termasuk kategori stabil, yang artinya bahasa tersebut masih digunakan masyarakat dan dipelajari anak-anak meski tidak didukung lembaga formal.
Sementara, hanya 17 bahasa di Indonesia yang masuk kategori terlembagakan yang menandakan penggunaan bahasa tersebut masih dipertahankan dan didukung oleh lembaga formal.
Apabila tidak ada upaya untuk melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa di Indonesia, maka akan semakin banyak bahasa yang terancam punah atau bahkan punah.
Kehilangan bahasa berarti kehilangan warisan pengetahuan yang tak ternilai harganya. Pasalnya, setiap bahasa mengandung pengetahuan lokal yang berharga tentang lingkungan, budaya, serta tradisi masyarakat setempat.
Upaya Pemerintah
Terkait hal itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 24 Tahun 2009 dalam Pasal 452.
Perpres itu menyebutkan bahwa lembaga yang melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia adalah sebuah badan, yaitu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).
Lembaga tersebut terus berupaya untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa daerah agar tetap dipergunakan oleh penuturnya. Upaya tersebut termasuk melakukan pencegahan atau perbaikan aspek bahasa yang rusak, misal melalui penyusunan kamus, sistem aksara atau ortografis, dan bahan pengajaran multilingual.
Badan Bahasa melalui KKLP Pelindungan Bahasa dan Sastra melakukan lima program untuk melindungi keberadaan bahasa dan sastra daerah di Indonesia agar tidak punah yaitu, pemetaan, kajian vitalitas, konservasi, revitalisasi, dan registrasi bahasa dan sastra.
Plt. Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Dr. Dora Amalia, M.Hum mengatakan, pelaksanaan program-program tersebut memperoleh respons positif dari para penutur bahasa.
Masyarakat penutur yang awalnya abai terhadap program tersebut akhirnya menjadi tergugah dan tersadar akan pentingnya pelestarian bahasa dan sastra daerah masing-masing.
Melalui upaya ini, bersamaan dengan usaha bersama dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan keberagaman bahasa di Indonesia dapat tetap terjaga agar warisan budaya tetap terlestarikan untuk generasi yang akan mendatang.
Penulis: Icen Ectefania Mufrida
Editor: Iip M Aditiya