Beberapa waktu lalu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2022 dapat diikuti oleh jemaah haji dari seluruh dunia. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan kuota jemaah haji secara keseluruhan, yakni sebanyak 1 juta jemaah dengan rincian 150 ribu jemaah lokal dan 850 ribu sisanya jemaah luar negeri.
Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah atau sekitar 10 persen dari total kuota keseluruhan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang mendapatkan kuota haji terbanyak di luar warga domestik.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Colil Quomas telah menetapkan sebaran kuota haji Indonesia di setiap provinsinya, baik yang sifatnya reguler maupun khusus melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 yang ditandatangani pada (22/4).
"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," kata Menag dalam situs resmi Kementerian Agama (26/4).
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," lanjutnya.
Secara rinci, kuota haji Indonesia terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 jemaah, 114 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 petugas haji daerah. Sementara itu, kuota haji khusus terdiri atas 6.664 jemaah dan 562 petugas haji khusus (321 penanggung jawab, 161 pembimbing ibadah, dan 80 petugas kesehatan).
Dari total 92.825 kuota jemaah haji reguler, Jawa Barat menjadi provinsi yang mendapatkan kuota terbanyak, yakni 17.679 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 17.566 jemaah, 27 pembimbing, dan 86 petugas haji daerah.
Dua provinsi lain yang mendapatkan kuota lebih dari 10 ribu jemaah antara lain Jawa Timur dan Jawa Tengah. Provinsi tersebut mendapatkan kuota masing-masing 16.048 jemaah dan 13.868 jemaah. Banten menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak keempat dengan jumlah 4.319 jemaah, diikuti oleh Sumatra Utara dengan 3.802 jemaah.
Peringkat enam hingga sepuluh provinsi dengan kuota terbanyak diisi oleh DKI Jakarta (3.619), Sulawesi Selatan (3.320), Lampung (3.219), Sumatra Selatan (3.201), dan Riau (2.304).
Sementara itu, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi dua provinsi dengan kuota haji reguler paling sedikit, yakni masing-masing 190 dan 305 orang. Kuota Kalimantan Utara tersebut terdiri atas 189 jemaah dan 1 petugas haji daerah, sedangkan kuota NTT terdiri atas 303 jemaah dan 2 petugas haji daerah.
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Editor