Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan salah satu lembaga negara yang diberikan amanat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk pemerintah dan lembaga negara lain. Sepanjang perjalanannya, KPK telah mengungkap dan menyelesaikan banyak kasus korupsi.
Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, lembaga antirasuah tersebut telah menangani 1.351 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2004 hingga 2022. KPK paling banyak menindak pidana korupsi pada 2018, yakni mencapai 200 kasus.
Berdasarkan jenis perkaranya, tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah penyuapan atau gratifikasi.
Sedangkan berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat sebesar 8,63 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus.
Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri. Jumlahnya juga naik 19,01 persen dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.173 tersangka.
Lebih rincinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani korupsi pada 2022, yakni 405 kasus. Kejagung pun telah menetapkan sebanyak 909 orang sebagai tersangka rasuah pada tahun lalu.
Sebanyak 138 kasus korupsi dengan 307 tersangka ditangani oleh Polri. Sementara, hanya 36 kasus dengan 150 tersangka yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, korupsi paling banyak terjadi di sektor desa pada 2022, yakni 155 kasus. Jumlah itu setara dengan 26,77 persen dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022.
Selain di desa, korupsi banyak terjadi di sektor utilitas pada 2022, yakni 88 kasus. Setelahnya ada sektor pemerintahan dengan 54 kasus korupsi sepanjang tahun lalu. Sebanyak 40 kasus korupsi terjadi di sektor pendidikan pada 2022. Kemudian, korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam dan perbankan sama-sama sebanyak 35 kasus.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya