Dalam sambutannya di Conference of the Parties 29 (COP29), Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan keinginan Presiden Prabowo mereboisasi lahan seluas 12,7 juta Ha. Program ini akan menyasar lahan-lahan yang mengalami degradasi parah, seperti lahan gundul akibat kebakaran hutan.
Per 2023, tutupan lahan berupa kawasan hutan di Indonesia mencapai 88.359,5 ribu Ha. Selain itu, ada 7.871,8 ribu Ha lahan yang dimanfaatkan untuk penggunaan lain. Secara total, tutupan lahan berupa hutan mencapai 96.231,4 ribu Ha. Jumlah tutupan hutan pada 2023 ini kurang lebih mencapai 51,2% total daratan Indonesia.
Tutupan lainnya berupa non-hutan mencapai 29.901,9 ribu Ha pada tahun tersebut. Tutupan lahan non-hutan dapat berupa rawa, semak belukar, perkebunan, savana, pertanian lahan kering, pertanian lahan kering campur semak, sawah, tambak, transmigrasi, tanah terbuka, pertambangan, hingga permukiman dan pelabuhan udara atau laut.
Pada 2022-2023, terjadi deforestasi yang mencakup 133.833,4 Ha pada kawasan hutan primer, hutan sekunder, serta area penggunaan lainnya. Terdapat kenaikan angka deforestasi jika dibandingkan dengan dua periode sebelumnya.
Puncak deforestasi terjadi pada 2014-2015, di mana lebih dari 1 juta Ha lahan mengalami deforestasi. Laju deforestasi tercatat menurun dalam beberapa tahun terakhir, namun bukan berarti ancaman telah sepenuhnya lenyap.
Kerusakan Hutan oleh Tangan-tangan Manusia
The State of Indonesia’s Forests 2024 menunjukkan, perambahan kawasan hutan dan penebangan hutan secara ilegal masih banyak terjadi. Puncak penebangan hutan ilegal terjadi pada 2020, yaitu dengan 124 kasus tercatat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk menggunakan pendekatan restoratif atas tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan. Hal ini diterapkan untuk tetap memberikan nilai manfaat pada korban termasuk masyarakat dan lingkungan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, termasuk denda administratif bagi pihak atau perusahaan yang melakukan pelanggaran administratif.
Hukum perdata juga dapat diterapkan untuk memastikan ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang rusak. Kemudian, hukum pidana juga berlaku untuk memberikan efek jera melalui hukuman penjara dan denda. Selain itu, ada hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dan tuntutan pemulihan lingkungan.
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada 2023 menjadi lebih menantang karena fenomena El Nino. Meskipun demikian, Indonesia masih bisa menekan angka kasus tersebut, setidaknya jika dibandingkan dengan yang terjadi pada 2020 lalu.
Baca Juga: Simak Perkembangan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Indonesia 2018-2022
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor