Perbincangan mengenai Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) semakin memanas di tengah kalangan masyarakat. Ditambah lagi, terdapat Peraturan Pemerintah yang telah dibuat dalam Perubahan Atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan ini mewajibkan para seluruh pekerja, mulai dari pekerja swasta hingga pekerja lepas, dengan penghasilan minimal UMR dan usia minimal 20 tahun sebagai peserta Tapera. Nominal yang dibayarkan mencapai 3%, diperoleh dari 2,5% gaji pekerja dan 0,5% dari perusahaan.
Kebijakan ini telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Mengutip dari Kompas, Ruth Intan (27) mengatakan bahwa Program Tapera dapat membantu masyarakat menabung untuk membeli rumah. Namun, menurut Tri sebaliknya, pemotongan gaji untuk Tapera akan memberatkan buruh yang memiliki beban tanggungan lainnya.
Walaupun begitu, pada 2022 lalu, BP Tapera menunjukkan bahwa program Tapera berhasil mencapai target di Kuartal I. Hal itu dapat dilihat dalam hal penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mengalami peningkatan.
Pada Kuartal I tahun 2022, Kementerian Keuangan menetapkan target Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan capaian 20,26%. Pada 31 Maret 2022, penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan (FLPP) mampu melebihi target, yakni sebesar 22,89% atau 45.777 unit rumah senilai Rp5,08 triliun. Kemudian, per 22 April 2022 telah mencapai 29,47% atau 58.941 unit rumah senilai Rp6,54 triliun, dari target tahun 2022.
Berdasarkan penjelasan di atas, total realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 22 April 2022 berhasil mencapai 1.002.520 unit rumah senilai Rp81,72 triliun. Walaupun begitu, kebijakan ini masih menuai kontroversi. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan evaluasi dengan mempelajari beberapa negara lain yang telah menerapkan aturan serupa Tapera, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Singapura
Program serupa Tapera yang dimiliki Singapura, bernama Central Provident Fund (CPF). Aturan ini sama halnya dengan tabungan jaminan sosial dari perusahaan dan pekerja untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan perawatan kesehatan. Nominal iuran yang harus dibayarkan sebesar 17% dari perusahaan dan 20% dari para pekerja.
2. Malaysia
Malaysian Employee Provident Fund (EPF), program tabungan wajib karyawan swasta untuk pensiun dan perumahan. Para karyawan dibebankan potongan sebesar 11% dari gaji bulanannya, sedangkan perusahaan sebesar 12-13% dari gaji karyawannya.
3. Filipina
Program Home Development Mutual Fund mewajibkan semua sektor pekerja dan perusahaan di Filipina untuk membayar pajak. Penghasilan pajak tersebut nantinya digunakan untuk pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan peserta.
Setiap karyawan yang mengikuti program ini harus membayar iuran sebesar 3,63% dari gaji, sementara perusahaan selaku pemberi kerja diharuskan membayar 7,37% dari gaji pekerjanya. Namun, bagi pekerja sektor informal, dibatasi minimal PHP1.000 (Filipina peso).
4. Jerman
Pemerintah Jerman memberlakukan program Bausparen, dana tabungan yang dibayar setiap bulan, bahkan dapat berkembang dengan bunga. Bausparen dapat memungkinkan pesertanya untuk mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam program ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa hal yang perlu dipelajari oleh Indonesia, mulai dari besaran nominal, target pajak, hingga hasil yang diharapkan kedepannya. Dengan begitu, ke depannya kebijakan ini dapat diterima dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, sama seperti halnya dengan negara-negara lain.
Penulis: Zakiah machfir
Editor: Editor