Simak Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Sebanyak 41 daerah terpaksa memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, termasuk 1 provinsi. Mayoritas calon tunggal berada di pemilihan tingkat bupati.

Simak  Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin Beserta Jajaran | KPU

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pemilihan ini akan diadakan secara serentak dengan melibatkan 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan berjuang sekuat tenaga untuk menyukseskan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan saat ia melaporkan perkembangan Pilkada 2024 kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (4/9).

"Selanjutnya nanti akan kita siapkan semua persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," sebut Afifuddin dalam Antara.

Banyaknya Calon Tunggal Tahun Ini

Jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 | GoodStats

Data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU menjelaskan bahwa terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Mayoritas calon tunggal berada di pemilihan tingkat bupati, dengan jumlah 35 daerah.

Calon-calon tunggal tersebut nantinya akan melawan kotak kosong. Apabila kotak kosong yang memenangkan pemilihan, maka pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi jabatan tersebut.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," sebut Afifuddin dalam kesempatan lain, melansir Detik.

Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Berikut merupakan daftar daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024 mendatang.

Tingkat Provinsi

  • Papua Barat

Tingkat Kabupaten/Kota

  • Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
  • Sumatra Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
  • Sumatra Barat: Dharmasraya
  • Jambi: Batanghari
  • Sumatra Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Bintan
  • Jawa Barat: Ciamis
  • Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
  • Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
  • Sulawesi Selatan: Maros
  • Sulawesi Tenggara: Muna Barat
  • Sulawesi Barat: Pasangkayu
  • Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Baca Juga: Krisis Demokrasi di Tengah Fenomena Calon Tunggal Pilkada

Penulis: Pierre Rainer
Editor: Editor

Konten Terkait

2,5% Orang Indonesia Minum Soft Drink Setiap Hari

Minuman bersoda mengandung 39 gram gula per kaleng, yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat meningkatkan risiko diabetes.

Kualifikasi Pengalaman dan Pendidikan Jadi Hambatan Utama dalam Mencari Kerja

Terlepas dari situasi yang semakin kompleks, tetap ada harapan bagi mereka yang gigih dan terus berusaha dalam mencari kerja.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook