Perkembangan teknologi saat ini kian cepat dan mengubah sistem berbagai bagian dikehidupan. Perkembangan teknologi di dunia juga diikuti dengan kehadiran internet pada era sekarang. Salah satu fungsi perkembangan teknologi memberikan manfaat bagi para penggunanya untuk berkomunikasi di dunia maya yang berdatangan dari berbagai kalangan dan jabatan.
Di Indonesia sendiri perkembangan internet banyak digunakan untuk berbagai macam kegiatan, salah satunya berselancar di media sosial. Jumlah penggunanya kini dimanfaatkan oleh masyarakat, bahkan para tokoh politik. Aplikasi jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan aplikasi lainnya sangat berperan penting bagi para tokoh politik untuk memberi kehadiran dan kedekatan virtual lewat unggahan foto dan video.
Para partai politik (parpol) saling berlomba tampil di depan kamera dan merekam kegiatan berpolitik mereka. Tidak jarang, banyak dari tokoh parpol menyisipkan gimmick atau trik demi atensi. Gimmick disampaikan dengan kreativitas para tokoh di baliknya, seperti dengan bergaya komedi, mengikuti tren masa kini, hingga saling berbalas komentar. Dengan begitu, para pengikutnya dapat dengan mudah mengenal karakter dan visi misi tokoh politik tersebut.
Selaras dengan temuan fakta tersebut, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia yang bertajuk Akses Media dan Perilaku Digital menilai, hampir seluruh dari masyarakat di Indonesia menggunakan akses internet, mengalahkan media komunikasi lainnya.
Pengguna internet Indonesia gunakan media sosial untuk akses berita sosial politik
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mengatakan terdapat 55,3 persen responden paling sering mengakses internet daripada platform media lain.
Kemudian, sebanyak 36 persen responden memilih televsi sebagai media yang paling sering mereka pakai. Persentase cukup kecil ditujukan oleh 1,7 persen responden yang masih menggunakan radio, dan hanya 1,1 persen responden yang masih membaca koran. Sementara itu, 0,1 persen responden mengaku masih berlangganan majalah, dan 5,6 persen lainnya memilih tidak menjawab.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan secara daring pada 21 Februari - 16 Maret 2022. Jumlah responden sebesar 733 orang dengan metode simple random sampling. Margin of error dalam survei ini kurang lebih 3,7 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Lebih lanjut, Peneliti Senior Indikator Politik Indonesia Rizka Halida mengatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan media sosial untuk mengikuti pemberitaan sosial dan politik.
"Internet atau media sosial lagi-lagi menjadi media yang paling sering diakses untuk mengakses berita sosial-politik," ucap Rizka dalam rilisnya.
Rizka menyatakan, riset ini dilakukan karena pihaknya mendapati adanya jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat secara eksponensial dalam beberapa tahun terakhir. Setidaknya, sejak Januari 2015 jumlah pengguna internet meningkat dari 22,1 persen menjadi 71 persen pada Januari 2021 dengan kalangan usia di atas 17 tahun.
Potensi inilah yang kemudian dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku politik berlenggang di media sosial. Melihat berdasarkan jumlah pengikutnya, terdapat 10 parpol yang memiliki pengikut terbanyak di Indonesia.
Gerindra, jadi parpol terpopuler di media sosial
Merujuk dari jumlah followers atau pengikut di media sosial pada Juli 2022, Partai Gerakan Indonesia Raya atau Partai Gerindra menjadi parpol terpopuler dengan jumlah pengikut akun Instagram, Twitter, dan Facebook mencapai 4,57 juta akun. Partai yang didirikan oleh Prabowo Subianto ini berhasil masuk peringkat pertama dari parpol pesaing lainnya.
Peringkat 2 teratas diraih oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendapat jumlah total pengikut di Instagram, Twitter, dan Facebook sebanyak 3,35 juta akun. Kemudian diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mencapai 2,04 juta akun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah 1,76 juta akun, dan Partai Demokrat sejumlah 1,04 ribu akun.
Jumlah ini membuktikan bahwa banyak para pengguna media sosial di Indonesia yang turut aktif mengikuti perkembangan para partai politik pilihan mereka untuk bersiap pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Fenomena tersebut kemudian ditanggapi serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan bahwa akun media sosial parpol hingga pasangan calon (paslon) dan perseorangan harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan.
KPU RI: Syarat Pemilu 2024 wajib daftarkan akun media sosial Parpol, Paslon, dan perseorangan
Pendaftaran akun media sosial ini dilakukan jelang masa kampanye Pemilu 2024 guna meminimalisir adanya postingan media sosial dengan menebarkan berita bohong atau hoax.
Mengutip Media Indonesia, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pendaftaran akun media sosial ini sudah dimulai sejak kampanye Pemilu serentak pada 2019 dan 2020.
"Di mana akun medsos, dari partai politik, paslon, dan perseorangan itu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan. Jadi sebelum kampanye dimulai, akun medsos yang akan dipakai digunakan oleh perseorangan itu akan didaftarkan ke KPU," sebut Idham kepada Media Indonesia, Rabu (8/6).
Idham menegaskan bahwa media sosial parpol, paslon, dan perseorangan harus didaftarkan sebelum masa kampanye. Jumlahnya akun yang didaftarkan pada Pemilu 2020 naik seratus persen menjadi 20 akun untuk satu partai, satu paslon, dan perseorangan.
==
Mari menjadi bagian responden survei GoodStats mengenai "Preferensi Liburan Masyarakat Indonesia" dengan mengisi link survei berikut.
Hadiah saldo eMoney bagi responden terpilih
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya